
MEGAPOSNEWS.COM // Zainul Supervisor Cabang BRI Unit Ajamu Bungkam ketika dikonfirmasi Wartawan terkait program KUR yang diduga jadi ajang bisnis oknum pegawai Bank, di cabang BRI Unit Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Meski sudah berulang kali di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp messenger dan via telpon genggam, Zainul memilih diam atau bungkam.
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, merupakan terkait penyaluran Dana KUR sebagai program pemerintah se-Indonesia dengan tujuan untuk membantu mendongkrak perekonomian masyarakat dengan syarat yang sudah ditentukan.
Namun dilapangan berkata, Oknum melakukan penyalahgunaan wewenang. Mencairkan dana KUR tanpa memenuhi syarat operasional prosedur ( SOP ).
Sebab, anggota inisial GD diduga melakukan pelanggaran undang – undang peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, oknum juga menerima suap yang sudah dijanjikan oleh Nasabah dengan nilai negosiasi yang ditentukan.
“Syarat tidak terpenuhi, dan nasabah juga mengaku memberi uang senilai Rp 300.000 setelah uang dicairkan dengan nilai sebesar Lima belas juta rupiah dengan Agunan sertipikat sebidang tanah,” ucap sumber, Selasa ( 13/05/2025 ) di tempat.
Kepala cabang BRI Unit Ajamu ( Juliandri Papandro ) dikonfirmasi Wartawan via telpon WhatsApp, mengaku tidak mengetahui tentang adanya oknum anggotanya yang melakukan tindakan
Penyalahgunaan Wewenang.
“Tidak tau saya itu, berita yang kalean buat itu juga tidak bisa dibuka, hitam semua,” cetus Juliandri Papandro.
Juliandri Papandro juga mengaku, syarat untuk mengambil KUR harus memiliki usaha.
“Ya gak bisa, kalau usaha tidak ada,” ujarnya.
Pimpinan Cabang BRI Unit Ajamu itu juga menambahkan, Saat dikonfirmasi lebih mendalam, Juliandri P terkesan diduga melarang wartawan dalam pemberitaan sebelumnya, atas temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga KUR dapat dicairkan tanpa memiliki usaha.
“Kalau mau konfirmasi kekantor cerita, jangan langsung ke media buat kek gitu, gak ngerti kita, akupun gak ngerti isi berita kalian gak ngerti aku, orang gak bisa kebuka sama aku, linknya juga gak bisa kebuka hitam semua,” dalih Juliandri Papandro.
Terpisah, Pemuda Pesisir Labuhanbatu Cinta Keadilan ( Edi Syahputra Ritonga ), Dimintai tanggapannya terkait adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar undang undang peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 tahun 2023 serta adanya dugaan Gratifikasi dalam kinerja Unit Cabang BRI Ajamu, meminta Apara penegak hukum mengambil sikap untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
“Jika benar adanya bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan program pemerintah untuk memperkaya dirinya dengan melanggar regulasi dan aturan program KUR, hendaknya APH bergerak cepat memproses penyelidikan dokumentasi nasabah yang mengajukan. Jika terdapat menyalahi aturan, maka APH memberikan efek jera dengan memproses hukum yang berlaku.
Karna kita sudah mengetahui bahwa, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tujuannya untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” tandasnya.
Lebih lanjut pemuda Pesisir Labuhanbatu itu juga menjelaskan, program ini memberikan akses pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang dirancang untuk mendukung modal kerja serta investasi usaha.
“Syarat Pengajuan sudah jelas. Untuk pengajuan KUR Mikro Individu atau perorangan yang menjalankan usaha produktif dan layak, Telah aktif menjalankan usaha minimal 6 bulan, Tidak sedang menerima kredit dari bank lain kecuali kredit konsumtif (KPR, KKB, atau Kartu Kredit), Melengkapi dokumen administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
Sedangkan Syarat Pengajuan KUR Kecil
Memiliki usaha produktif yang layak dijalankan, Tidak sedang menerima kredit lain dari perbankan kecuali kredit konsumtif (KPR, KKB, atau Kartu Kredit), Usaha telah berjalan secara aktif minimal 6 bulan,” pungkas Edi S Ritonga. (DM // red)