Jakarta, 14-10-2022 – Bea Cukai, merupakan instansi pemerintah yang kerap dicatut namanya dalam modus penipuan. Berdasarkan data contact center Bea Cukai, di bulan Agustus 2022 ada 759 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Modus yang dilaporkan pun bermacam-macam, salah satunya ialah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Jambi, gencar menyosialisasikan modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya. Bea Cukai Yogyakarta berbagi informasi modus-modus penipuan mengatasnamakan petugas Bea Cukai melalui kanal radio internal, Bejo Radio, sedangkan Bea Cukai Jambi memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Bea Cukai serta cara pelaporan indikasi penipuan dalam kegiatan Customs On The Street yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Jambi.
“Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online dan ini menjadi celah bagi pelaku penipuan. Untuk mencegah hal tersebut, Bea Cukai menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar,” jelasnya.
Disebutkan Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
“Hal yang perlu dipahami ialah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia. Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang. Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi,” ujarnya.
Hatta pun menegaskan bahwa Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi atau laporan pengaduan atas penipuan. Masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan pesan ke info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.