
TUBAN , Megaposnews.com – Warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, mengeluhkan biaya denda sewa lahan PT Kereta Api Indonesia (persero) yang dinilai terlalu mahal. Selain sewa lahan Mahal, oknum petugas PT KAI Saat melakukan penagihan diduga mengintimidasi penyewa lahan.
Menurut keterangan, MA, salah satu warga penyewa lahan, mengatakan biaya denda sewa lahan yang harus dibayar mencapai puluhan juta rupiah.
“Biaya denda sewa lahan mencapai Rp 15 juta sampai Rp 22 juta tergantung luas lahan yang disewa,” kata MA.
Ia berharap PT KAI dapat memberikan kebijakan untuk memberikan keringanan uang denda sewa lahan.
Selain itu, MA, Mengaku bahwa oknum petugas penagih dari PT KAI yang datang ke rumahnya bersikap arogan dan mengancam.
“Oknum Petugas penagih tersebut menekankan bahwa semua tunggakan harus segera dilunasi pada tanggal 10 Juni 2025,” Ujarnya
Lukman, Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa tarif sewa lahan ditentukan oleh beberapa variabel, termasuk NJOP wilayah dan luas lahan.
“Tarif sewa banyak variabelnya, di antaranya NJOP wilayah tersebut dan luas berapa dan lahan tersebut diperuntukkan untuk apa,” kata Luqman.
Ia juga menegaskan bahwa petugas penagih PT KAI harus memiliki tanda pengenal, seragam, dan standar operasional prosedur (SOP).
PT KAI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa petugas penagih bertindak sesuai dengan SOP.
“Semestinya ketika petugas dari PT KAI nagih, tentunya ada tanda pengenal, seragam, dan ada SOP,” kata Luqman.
Dengan demikian, PT KAI berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan bahwa petugas penagih bertindak profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.( **)