
TUBAN | Megaposnews.com-Minggu 08/06/2025 Pasca mencuatnya pemberitaan di beberapa media online tentang biaya denda sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan denda sewa lahan tanpa adanya musyawarah sebelumnya. ke warga Desa Cengkong,Parengan,Tuban, kini menjadi sorotan publik, Minggu 08 Juni 2025.
Pasalnya,menurut berita sebelumnya, MA,selaku penggarap lahan milik PT KAI mengungkapkan, Petani penggarap lahan milik PT KAI langsung dipanggil ke balai desa untuk segera membayar denda sewa lahan. Dan biaya denda sewa lahan langsung ditetapkan olehnya,Namun bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 36 juta, tergantung luas lahan.
” Dan Lucu lagi, tanggalnya juga langsung ditetapkan oleh orang yang mengaku petugas PT KAI yang didampingi oleh Pemerintah Desa Cengkong,” ujar MA.
Hal tersebut membuat warga geram, bagaimana tidak, karena penggarap lahan tidak diberi kesempatan untuk berdiskusi terlebih dahulu mengenai denda tersebut, Hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa Pemerintah Desa dengan orang yang Mengaku PT KAI ini.
Selain itu, MA, juga mengatakan bahwa orang yang Mengaku petugas PT KAI diduga terkesan arogan dan mengancam warga penggarap lahan tersebut.
“Orang yang mengaku petugas dari PT KAI tersebut menekankan bahwa semua tunggakan harus dilunasi pada tanggal 10 Juni 2025, dan diduga sambil mengancam dan mengintimidasi warga penggarap lahan,” ujar MA.
Warga Desa Cengkong menuntut keadilan dan transparansi dalam penentuan biaya denda sewa lahan milik PT KAI yang sudah ditentukan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
“Kalau memang orang tersebut petugas dari PT KAI harus bisa mempertimbangkan kebijakan itu kembali, harusnya sebelum menetapkan denda harus melakukan musyawarah dulu biar hubungan PT KAI dan petani penggarap lahan itu harmonis,”Pungkasnya
Menanggapi hal tersebut, awak media kembali mengkonfirmasi Luqman selaku Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 SBY terkait nominal denda dan biaya sewa lahan tersebut kepada awak media Luqman mengatakan”, Lahan tersebut merupakan aset negara yang di percayakan kepada PT Kereta Api Indonesia(KAI) untuk di jaga dan di amankan kalau ada pihak lain yang akan memanfaatkan harus melalui mekanisme dan aturan sewa yang telah di tentukan sesuai aturan pak.
“Saat di singgung terkait untuk di setorkan kemana biaya sewa dan dan biaya denda dengan nominal puluhan juta tersebut Luqman mengatakan”,Soal biaya sewa dan denda kan lewat transfer pak bukan tunai, saya pastikan sudah sesuai aturan dan perhitunganya dan untuk data detailnya nanti saya minta waktu nanti pasti saya informasikan setelah sekitar dua mingguan karena kebetulan ada jadwal libur tutup Luqman kepada Awak media.(Bersambung)
Pewarta DM Santoso