Kota Probolinggo // Megaposnews.com – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan salah satu ruangan di Hotel Tampiarto yang beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke keluarga, Selasa (1/11) siang. Operasi terpadu penertiban penegakan perda ini melibatkan Satpol PP, jajaran TNI/Polri, Camat Kanigaran, MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.
Penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat yang bertempat di Hotel Tampiarto sekaligus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.
Setibanya di lokasi, Wali Kota Habib Hadi langsung masuk ke dalam hotel dan mendatangi ruangan tersebut. Namun, ruangan itu terkunci. Kemudian Habib Hadi berdiskusi dengan pemilik hotel Maharianto dan tetap melakukan penyegelan.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menindaklanjuti adanya e-flyer yang beredar tentang family karaoke di Hotel Tampiarto. Kemarin sudah dipanggil Dispopar, sudah diberi tahu karena tidak ada izin sesuai dengan Perda di tahun 2015. Sekaligus saya melakukan penyegelan dan kami diskusi dengan pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi atas apa yang kita lakukan karena adanya tempat karaoke,” terangnya.
Habib Hadi menegaskan pemilik hotel berkomitmen membantu pemerintah agar tidak ada lagi aktivitas-aktivitas yang tidak diinginkan. “Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang akan bermunculan di Kota Probolinggo. Karena aturan sudah jelas dan tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo bermunculan,” tandasnya.
Wali Kota Habib Hadi juga meminta pihak hotel ikut menjaga dan memantau agar nama baik hotel tetap terjaga. “Sekarang sudah disegel, kita lihat saja segelnya rusak atau tidak nanti?. Saya sudah sampaikan ke pemilik hotel supaya dipantau dan dijaga karena kita mempercayakan adanya keberlangsungan komitmen ini,” imbuhnya.
Walau sempat mendapat perlawanan dari pengelola tempat karaoke, namun wali kota menganggap mereka hanya berupaya memberikan penjelasan terkait pengajuan izin usaha. “Tetapi kan sudah ada perdanya dan perdanya melarang apalagi di kawasan ini ada tempat pendidikan, sudah jelas tidak boleh. Yang terpenting sudah kita segel dan tidak ada lagi aktivitas. Apabila ada aktivitas lagi maka kita akan turun kembali dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Maharianto, karaoke 88 yang dulu dimiliki Hotel Tampiarto sudah ia tutup. Sedangkan pihak pengelola karaoke di hotelnya saat ini hanya menyewa enam kamar selama satu tahun yang digunakan untuk karaoke. “Saya tidak setuju sama sekali (untuk karaoke). Kalau minta perizinan silahkan ke wali kota,” katanya. Maharianto pun mengatakan akan berkomitmen dengan pemerintah kota.
Dukungan penyegelen tempat hiburan berkedok karaoke keluarga tetapi menyebarkan penjualan miras itu juga disampaikan oleh MUI setempat. “Kami sangat sangat melarang apalagi dekat dengan pendidikan. Hotel di Probolinggo jangan sampai dirusak oleh kebijakanya sendiri termasuk manajemen. Disayangkan kok bisa. Rekomendasi kami ikuti aturan yang ada, itu sudah aman. Dilanggar akan menjadi masalah,” tegas Ketua Komisi Hubungan Pemerintah dan Ulama Haji Sodik.
Nekat Beroperasi Bakal Ditindak Sesuai Aturan
Ditemui usai kegiatan, Kepala Satpol PP Aman Suryaman mengungkapkan tempat usaha yang beroperasi di Hotel Tampiarto tidak hanya melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tetapi juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Ditambah dengan adanya masukan dari masyarakat dan tokoh masyarakat yang mulai resah terkait dengan aktivitas usaha yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
“Tadi juga dihadiri MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah, mereka mengapresiasi sekali langkah ini karena kita harus menjaga jangan sampai mencoreng nama Kota Probolinggo dan menjadi keresahan masyarakat. Forkopimda juga sangat mendukung, inilah wujud dari sinergitas diantara pemerintah kota dan stakeholder,” ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Aman, penyegelan dilakukan untuk menghentikan segala aktivitas. “Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan operasi pengawasan dan masih ada aktivitas sehingga untuk menguatkan untuk dilakukan segel agar mereka tidak bisa melakukan aktivitas. Dengan disegel ini berarti sudah memiliki kekuatan hukum dan ada hukum pidananya jika segel itu rusak dan ada aktivitas lagi disitu berarti sudah melanggar aturan dan Kepolisian nantinya yang akan menindak,” bebernya.
Senada dengan wali kota, mantan Kepala Diskominfo ini menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan tupoksi dan aturan yang ada. Seperti yang disampaikan wali kota, Pemkot Probolinggo punya kebijakan terkait kegiatan usaha seperti hiburan malam tidak ada lagi di Kota Probolinggo.
Dan, ini sudah tertuang dalam kebijakan pemerintah kota melalui perda nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan dan diperkuat perwali nomor 44 tahun 2021 tentang peningkatan pengawasan untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi kami harapkan investasi-investasi yang terkait dengan pelanggaran kamtibmas seperti hiburan malam, karaoke dan sebagainya, maka akan kita awasi aktivitasnya dan akan kita lakukan penindakan sesuai dengan SOP dan aturan-aturan yang ada,” bebernya.
(Edi D/Tim)