Kuburaya,Kalbar – Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun, pada hari Kamis kemarin 22 September 2022 di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial HR berusia 22 tahun, YG berusia 20 tahun dan DD berusia 22 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K, S.I.K memberkan telah meringkus 3 orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Benar, telah kita amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur,” tutur Kasat Reskrim Polres Kubu Raya diruang kerjanya pada hari Selasa (27/09/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 15:30 WIB.
“Ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya, setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga, disitu ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah, pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya kembali.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menambahkan, atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/331/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 22 September 2022 tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku, setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selam 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.
“ Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ke tiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ke tiga pelaku. Sampai saat ini korban (14) belum bisa dimintai keterangan di karenakan masih dalam troma, ucap Kasat
Akibatnya dari perbuatan HR, YG dan DD diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Humas Polres KR/L. Lumban Toruan)