TARAKAN – Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara, mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial, PA, IW dan CR pada hari minggu, 23 Oktober 2022, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko yang berada dijalan P. Aji Iskandar Rt. 01/02 kelurahan juata kerikil kota tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, S.Sos.,M.H menejalaskan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi disalah satu toko yang berada dijalan P. Aji Iskandar Rt. 01/02 kelurahan juata kerikil kota tarakan. Berawal dari laporan dari pemilik toko.
“Pada Hari Minggu, 23 Oktober 2022, pemilik toko yang berinisial HE datang dan melaporkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV di gudang toko miliknya telah terjadi pencurian terhadap barang-barang miliknya” tuturnya
Kapolsek tarakan utara juga mengungkapakan “Menurut pelapor Pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 10:00 wita . Pelapor merasa ada kejanggalan yang ada di Gudang Toko miliknya yang berada di JL. P.Aji Iskandar Rt. 01 / 02 Kel. Juata Kerikil. Kemudian pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 pukul 11.00 wita, pelapor mengecek CCTV yang ada digudang Toko Milik pelapor.”ungkapnya.
Dan berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, pelapor melihat rekaman pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 wita telah terjadi pencurian ditoko milik pelapor, yang dilakukan oleh sdr. IW dan 4 (empat) temannya, adapun barang-barang yang dicuri berupa, 2 (Dua) Dos Racun Seranga merk ARMADA , 1 (satu) DOS Racun serangga merek CORONA , 1 (satu) DOS Racun serangga merek PEGASUS, 1 (satu) Rol Selang merk Triliun , 2 jirigen racun rumput merk SPRITOX, 1 ( satu) Rol Jaring Hitam.” lanjutnya.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa salah satu laki-laki yang melakukan pencurian digudang toko tersebut adalah seorang karyawan yang bekerja ditoko Milik sdr. HE.,
Atas rekaman cctv itu sdr. “PA” yang merupakan karyawan di toko tersebut, langsung diamankan ke polsek tarakan utara. Sedangkan dua rekannya sdr. “IW” dan sdr “CR” diamanakan dirumahnya perum juata permai. untuk dua orang pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas kejadian tersebut kapolsek tarakan utara menjelaskan “kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 22.000.000 (dua puluh juta rupiah). Dan untuk saat ini ketiga tersangka yang telah diamankan telah dilakukan penahanan dirutan polsek tarakan utara, dan disangkahkan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana” tuturnya (Edi/HumasResTrk).