Tuban//megaposnews – Gencarnya pemberitaan soal tambang tanah merah diduga ilegal yang ada di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kian memanas.
Masalahnya, menurut warga sekitar yang tidak mau namanya dipublikasikan mengeluhkan aktivitas penambangan yang dijalankan H. Maksum tersebut.
Namun sungguh amat miris, aparat penegak hukum setempat masih tutup mata dan tak bergeming sedikitpun terkait permasalahan penambangan yang sudah ramai diberitakan tersebut.
Padahal sudah jelas-jelas, penambangan tersebut selain diduga Ilegal, banyaknya dump truk keluar masuk di lokasi tambang itu sudah merusak jalan umum dan menggangu polusi udara,” terangnya.
Sementara perlu diketahui, sesuai informasi dan keterangan warga sekitar yang dihimpun, tambang tanah merah milik H. Maksum itu kirim disalah satu Gudang yang berada di daerah Kec. Semanding.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ini gudang yang sudah dipenuhi tumpukan tanah merah hasil penambangan tersebut tidak ada papan informasi Perijinan lengkap yang terpasang.
Dilain waktu Salah satu warga yang berada di sekitar gudang tersebut pada wartawan media ini mengatakan, itu merupakan tanah merah yang biasanya disebut clay bahan untuk keramik.
Disinggung terkait tempat penambangan tanah merah tersebut, salah satu warga ini menegaskan, jika tanah merah itu hasil kiriman dari lokasi tambang yang ada di Koro.
Dalam kesempatan sama, menyikapi penyataan warga tersebut, salah satu security penjaga gudang tersebut saat dikonfirmasi soal izin gudang, namun bungkam saya layaknya orang bisu.
Dalam hal ini, masyarakat pastinya berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polres Tuban tidak menutup mata, dan harus menindak tegas tambang anah merah dan Gudang yang diduga belum berijin tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.