MEDAN, – Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) Dongan Nauli Siagian, SH di dampingi oleh Haris D dan Bayu Subronto mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Bhayangkari Polda Sumut Ibu Rita Panca Putra Simanjuntak yang telah mengunjungi Anak korban pembakaran oleh Ibu asuhnya berinisial R Br T Alias L di Rumah Sakit Bhayangkara Medan Senin 26 September 2020.
Dongan memberikan apresiasi atas kepedulian Kapolda Sumut dan juga Ibu dengan keadaan yang saat ini dialami oleh L. Terbukanya kasus ini berawal saat Kapolda Sumut hadir dalam acara Forum Anak Nasional V yang di laksanakan di Hotel Madani Medan tanggal 8 September 2022 yang di hadiri oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Arist Merdeka Sirait) dan Kapolda Sumut.
Pada saat acara usai Ibu korban langsung menghadap ke Kapolda dan menerangkan perkembangan kasus dan kondisi anaknya yang sudah hampir 4 tahun jalan di tempat. Mendengar keluh kesah Ibu korban, Orang nomor satu di Polda Sumut langsung memerintahkan Dirreskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Sumut untuk segera mengungkap kasusnya dan memberikan pengobatan terhadap korban. Kami cukup bangga memiliki Kapolda yang sangat peduli terhadap kasus anak ungkap Dongan.
Dongan N Siagian yang juga pimpinan Kantor Hukum Pelita Konstitusi meminta kepada Kapolda Sumut agar segera menangkap pelaku, karena berdasarkan hasil keterangan dan juga Pra Rekontruksi sangat jelas sekali perbuatan pelaku terhadap korban merupakan terencana. Di sini perlu kami jelaskan bahwa Anak Korban di tuduh mencuri uang Rp 2000 lalu tangan dan kakinya di ikat pakai tali plastik, Lalu pelaku mengancam akan membakar jika Anak Korban tidak mengaku, jelas karena tidak berbuat makanya Anak Korban tidak mengaku, sehingga Pelaku membakar tali plastik tersebut. secara bersamaan api membesar dan mengenai baju bagian depan jelas saat ini luka bakar yang di alami anak korban hampir 80 %. Kami telah koordinasi dengan Penyidiknya, Kata Penyidik Unit PPA Polres Binjai Bripka Narti Sitanggang pelaku sudah jadi Tersangka.
Kami menilai jika sudah di tetapkan Tersangka berarti 2 alat bukti sudah terpenuhi lalu alasan apalagi bagi penyidik untuk tidak menahan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Disini kami beritahu bahwa sejak awal kasus ini sengaja di Petieskan oleh Penyidik Unit PPA Polres Binjai sehingga mengendap sampai hampir 4 tahun. Untunglah Sumatera Utara memiliki Kapolda yang cukup peduli terhadap kasus anak sehingga kasus ini kembali naik ke permukaan. Disini kami dari TAMPAR meminta kepada Polda Sumut untuk menarik kasus ini dari Polres Binjai, kami anggap terlalu lambat sementara kasus ini sudah 4 tahun mengendap. ()