PASURUAN// megaposnews .com- Miris pengakuan dua wartawan “RL” dan “SYK” yang beberapa Minggu lalu diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap sekolah MAN 01 di Kabupaten Pasuruan. Dimana keduanya bingung, karena ia merasa tidak bersalah, bahkan bertanya-tanya kenapa ia harus ditahan tanpa alasan yang jelas.
Hal itu diketahui setelah rekaman salah satu tersangka beredar dan mengaku jika kedatangannya ke MAN 01 Pasuruan saat kejadian. Bukan atas kehendaknya, namun pihaknya itu diundang oleh kepala sekolah dan juga Humas MAN 01 Pasuruan, seusai memberitakan hasil konfirmasinya di hari sebelumnya atas dugaan terjadinya pungli di Sekolah MAN 01 Pasuruan, Jawa timur.
“Jadi pertama tanggal 18 itu, pihak MAN telpon saya suruh datang jam dua, diundur jam empat. Kita ditemui kepala sekolah dan Humas MAN, disitupun kita tidak ada ngomong minta uang sekian-sekian tidak pernah muncul dari kita. Cuma membawa surat pengajuan kerja sama untuk kontrak kita dengan media dua media indo netizen, dan kompas nusantara,”
“Tapi Humas dan kepala sekolah mengatakan, mas saya ngak usah kontrak²an semuanya sudah teman, yang penting kita ini sama berjalannya, ini ada uang untuk transport saya yakin itu cukup untuk kamu. Saya dikasih amplop warna coklat dan kita pun gak tau berapa uang itu, ya biasa kita bercanda ketawa ketawa, setelah salaman kita pamit kita keluar dari sekolahan langsung ditangkep buser buser Polres kabupaten pasuruan,”
“Jadi kita disitu diduga ada unsur pemerasan dan pengancaman yang di tuduhkan ke kita, sedangkan kita sempat juga ngomong ke penyidik, pingin tau kata pengancaman itu yang mana atau kah ada rekaman atau tulisan kita minta uang dan ngancam seperti apa gak dikasih tau. Dan nominal uang yang dikasih untuk transport pun berapa saya gak tau,”Kata RL sesuai rekaman yang beredar.
Sementara Kuasa Hukum dari tersangka Agus Harianto, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan balik pihak MAN 01 Pasuruan, tentang tindak pidana penyuapan dan lainnya. Bahkan ia akan lakukan prapradilan, karena dianggap Satreskrim Polres Pasuruan menerapkan pasal kepada tersangka terkesan dipaksakan.
“Tidak akan tinggal diam, kita akan laporkan balik pihak MAN 01 Pasuruan, karena apa, disitu klien kami bukan datang langsung minta uang. Klien kami itu hadir diundang mas, amplop itu dikasih disuruh buat transport bukan klien kami itu minta.
“Kita juga akan lakukan prapradilan, pasal yang disangkakan ke klien kami itu seakan dipaksakan, pengancaman yang mana dan sekali lagi klien kami diundang lho,”Tegas Agus Harianto, SH.,kepada megapos news .com saat dikonfirmasi depan Polres Pasuruan. Rabu, (02/10/2024)
Hal senada juga dilontarkan para pakar Hukum yang sedang berkumpul di kantin Polres Pasuruan. Dimana mereka semua sedang bercengkrama tentang kejadian atas penangkapan wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Dengan tegas menyatakan, Moch. Yasin, selaku Koordinator Humas GPN 08 Pasuruan beserta anggotanya, dan juga Advokat yang sudah tidak asing lagi, Yaitu Zaibi Susanto, SH.MH., sekaligus Biro Hukum Media megaposnews.com dan juga Sudirman ketua LPKPK Pasuruan, sepakat akan melaporkan balik MAN 01 Pasuruan ke pihak berwajib.
“Gak bisa dibiarkan ini, sudah cukup kita ngasih kebijakan agar dia dengan baik-baik. Pokoknya kita kawal terus masalah ini sampai kemanapun,”Tegas Moch.Yasin, yang akrab dipanggil Abah Yasin.
Bersambung…..!!!!