Sintang – Informasi kembali diterima oleh media ini terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pihak PT. WPP bernomor SK : 020/SKK-LDept/IX/2022. 25 September 2022 melalui Kuasa Hukum PT. WPP yaitu Akiung, SH, M.Si.
Dengan adanya Surat Somasi yang diterima oleh Pimpinan Umum Media Online kalimantanpost.online hari Kamis (06/10/2022) tersebut, pihak PT. WPP melalui Kuasa Hukumnya Akiung, SH, M.Si mengatakan bahwa media online kalimantanpost.online telah melakukan pencemaran nama baik PT. WPP dengan pemberitaan yang mengatakan adanya informasi yang diterima dari warga setempat yaitu inisial YD menyampaikan informasi bahwa tumpahan minyak dari PT. Julong tersebut akibat sebuah kapal ponton yang karam yang membawa minyak CPO hingga menumpahkan minyak CPO tersebut ke sungai melawi.
Kita Sudah mendapatkan Sampel Tumpahan minyak apa kah CPO atau Miko pada tanggal 25 September 2022 tepatnya di Sungai Melawi, dan kita akan Melakukan uji di BPOM Kalbar dalam Waktu Dekat.
“Jadi terkait somasi ini belum ada kejelasan karena tidak ada menyebutkan hari dan tanggal pemberitaan.
Jadi saya selaku Pimpinan Umum Media Online Kalimantanpost.online diminta untuk menarik pemberitaan tersebut dasarnya katanya pencemaran nama baik.
Dan sekarang saya bertanya bahwa saat itu pihak media kami meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT. Julong kok chatt WA diabaikan? Karena bagaimanapun wartawan sebagai kontrol sosial masyarakat perlu meminta konfirmasi terkait adanya sebuah informasi,” jelas Stepanus panjang lebar pada hari Kamis (06/10/2022).
Stepanus juga menambahkan bahwa di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1 angka 11 bahwa sebelum pemberitaan tersebut disiarkan atau diangkat berikan terlebih dahulu hak jawab terhadap pemberitaan itu sudah jelas.
“Tetapi saat kami meminta konfirmasi melalui chatt WA ke pihak Humas terkait adanya Ponton tersebut milik siapa kok tidak dijawab sampai sekarang. Chatt WA saya itu masih saya simpan pertanggal 24 September 2022 lho masih,” ungkap Stepanus dengan nada kesal.
Terkait masalah ini, pihak media online kalimantanpost.online dan jangkauan Nusantara oleh pihak PT. WPP diminta untuk menarik berita tersebut dan meminta maaf secara tertulis kepada pihak PT. WPP sehingga dalam permasalahan ini pihak media online kalimantanpost.online dan Jangkauan Nusantara telah melanggar Undang-Undang ITE.
“Saya katakan Undang-Undang ITE tidak memblenggu kebebasan Pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak,”. Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik,” tegas Stepanus.
Akan tetapi Saya Kembali Mempertanyakan kepada Pimpinan PT. WPP (Julong) Pusat yang memberikan ancaman kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu ormas, ” jika ada wartawan merusakan nama perusahaan, maka pihak PT. Julong akan mengambil jalur tuntutan hukum positif”.
Dan ini sangat jelas bahwa pihak PT. Julong telah mengintervensi dan menghalangi insan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik karena ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Karena tugas media adalah menyampaikan informasi dan kontrol sosial masyarakat.
Selain itu juga PT.WPP melanggar UU No.14.tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam waktu Dekat kita akan Balas Surat Somasi dan Tuntut balik Pihak PT.WPP. dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
(Stepanus)