Jakarta, 24-10-2022 – Bea Cukai kian gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bandar Lampung sebagai bentuk upaya pengamanan masyarakat.
Penindakan di Gresik dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan. “Dari informasi yang diterima petugas, terdapat peredaran rokok ilegal di daerah Kecamatan Babat. Setelah sampai di lokasi, petugas gabungan melakukan pemeriksaan ke sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas gabungan menemukan 100.148 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara atas barang tersebut ditaksir mencapai Rp60.088.880,00. Petugas kemudian membawa barang bukti beserta pelaku ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain penindakan di Gresik, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Bandar Lampung. Dalam rangka operasi gempur, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengungkap modus peredaran 2 Juta batang rokok ilegal dan 16,6 liter miras ilegal melalui jasa pengiriman barang. Operasi yang dilaksanakan pada 10 s.d. 14 Oktober 2022 merupakan operasi sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat dan Denpom AD Lampung.
Kegiatan operasi gabungan dilakukan dengan memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan operasi ini, tim berhasil menindak 49 resi pengiriman barang kena cukai ilegal ke wilayah Provinsi Lampung. Dari beberapa pengiriman tersebut, didapati 1 juta batang rokok dan 16,6 liter miras yang tidak dilekati dengan pita cukai. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan ini adalah sebesar Rp764 juta.
Kegiatan operasi berikutnya diawali dengan adanya informasi pengiriman barang yang diduga rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan bertindak cepat ke lokasi dan mendapati penerima barang berinisal HDS yang sedang melakukan pembongkaran barang dari truk jasa titipan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. Dari hasil penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar Rp760 juta. Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hatta menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya dan perusahaan jasa titipan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.” Semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal, menuntut petugas untuk lebih waspada dalam mengawasi. Maka dari itu, Bea Cukai terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan peredaran barang ilegal. (Tim/Hms)