Tanjung Pinang – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 26/9/22
Hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes Adv. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Adv.Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Adv.Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL
Pada agenda Sidang Pembuktian hari ini, Penasehat Hukum Terdakwa dari Law Office RJK & Partners menghadirkan Dua Ahli Ilmu Hukum, Assoc.Prof.Dr.Hotma P Sibue,S.H.,M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dan Assoc.Prof.Dr.Youngky Ferdando,S.H.,M.H dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Berdasarkan Fakta persidangan Ahli Pidana Assoc.Prof.Dr. Youngky berpendapat ” Bahwa jika ada ketentuan Khusus yang saling berbenturan maka menjawab persoalan hukum tersebut harus berdasarkan Asas Lex Konsumen Derogat Legi Konsumsi, penerapan penegakan hukum nya adalah tidak melihat subyek hukumnya tetapi diliat pada Fakta hukum dan substansi permasalahannya, jika berkaitan dengan pertambangan maka pendekatannya harus UU pertambangan dengan Sanksi Administrasi bukan Tipikor” jelas Assoc.Prof.Dr. Youngky
Selanjutnya Dosen Ibnu Chaldun itu berpendapat Penerapan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor Harus secara Aktual loss bukan Potensi Loss sebagaimana yang diatur di dalam UU Pertambangan, Artinya harus ada kerugian yang rill dan nyata didalam Penerapan UU Tipikor tidak bisa diperkirakan kerugian negaranya, dan hanya BPK lah yang berwenang menetapkan kerugian negara” Terang Assoc.Prof.Dr. Youngky
masih pendapat Assoc.Prof.Dr. Youngky, ia menjelaskan apabila dalam Perkara Pidana didakwa dengan Delneming Delicten yang mana Intelektual Dadernya telah diputus Bebas dan Onslagh di Mahkamah Agung, maka terhadap Delnemingnya (turut sertanya) tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum” terangnya
Sementara Ahli Hukum Administrasi Negara Assoc.Prof.Dr. Hotma berpendapat ” Tidak bisa Aparat Penegak Hukum, menegakkan hukum dengan cara melanggar Hukum, Didalam Perkara tindak Pidana Korupsi, yang berhak secara Konstitusional menentukan kerugian Negara adalah BPK, bukan BPKP, BPKP hanya berwenang mengaudit investigasi kerugian keuangan Perekonomian negara bukan menetapkan kerugian Negara. jadi apabila ada suatu kasus dimana yang menetapkan kerugian Keuangan Negara adalah BPKP, maka menurut Pandangan Hukum Administrasi Negara adalah tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai Alat bukti” Jelas Assoc.Prof.Dr. Hotma
Saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan Hari ini Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Law Office RJK & Partners Advokat.Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA berpendapat ” saya sependapat dengan Ahli Pidana dan Ahli Tata Negara yang kami hadirkan, bahwa Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana, menurut kami sudah sangat tepat, bahwa secara sejak awal peristiwa Hukum ini merupakan peristiwa Hukum Perdata berkenaan tentang Pertambangan sehingga penegakan hukum yang seyogya nya adalah UU pertambangan yang sanksi hukumnya adalah Administrasi bukan Sanksi Pidana yang ditarik keranah Tipikor ” Jelas Advokat Dr. Dwi Seno di Kantor RJK & Partners pada 26/9/22
selanjutnya Dr. Dwi Seno menyampaikan ” Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, bahwa secara Konstitusional yang berwenang dan diamanahkan oleh UU yang berwenang mendeaclear menentukan kerugian keuangan Negara Adalah BPK, bukan BPKP. Artinya dalam konteks ini kami berpendapat bahwa telah ada penyelewengan hukum yang mengakibatkan cacat formil. artinya berdasarkan normatif hukum yang benar bahwa hasil penetapan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah dan tidak sah juga dijadikan sebagai Alat bukti dalam perkara ini, ” jelas Advokat Dr. Dwi Seno
Dr.Dwi Seno menambahkan” bahwa berdasarkan fakta hukum dan fakta Yuridis dalam persidangan hari ini telah terang dan jelas pencerahan yang disampaikan oleh 2 Pakar Ahli Hukum yang kami hadirkan, kami berharap majelis yang memeriksa dan Mengadili perkara klien kami, dapat obyektif secara arif dan Bijak memutus perkara klien kami dengan Seadil-adilnya berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan dalam persidangan ” Jelas Dr. Dwi Seno. (*)