
Nganjuk || Megaposnews.com – Perjudian merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan intruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah
Dalam hal ini sudah jelas program pemerintah 100 hari kerja dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya aparat selaku instansi hukum terkesan tutup mata hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.
Saat awak media melakukan penelusuran mendapati sejumlah informasi dari Masyarakat yang tak mau di ambil dokumentasi mengatakan. “Tarung ayam dan dadu di sebelah sana pak ada jalan ke masuk ke timur lagi rame hari ini, banyak para pemain judi datang dari luar kota juga”. Jawab Tegas Narsum yang enggan di ambil dokumentasi demi keamanan. (20/01/2025).
Setelah mendapati informasi tersebut tim awak media langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata telah ditemukan adanya praktik perjudian sabung ayam dan dadu, serta di situ juga terlihat banyak sekali kendaraan motor dan juga mobil terparkir di halaman depan.
Tempat perjudian ini terletak di Desa Klurahan, Kec. Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. (20/01/2025).
Menurut sejumlah Informasi Perjudian sabung ayam tersebut di kelola oleh saudara ( R, A , E ) inisial pemilik pengusaha.
Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Diharapkan dengan adanya pemberintaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Nganjuk selaku instansi hukum.
(Red)