Kalimantan Selatan 29 Oktober 2022 // megaposnews.com // Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi para pelaku usaha atau industri.
Dalam konteks PR (Public Relations), tanggung jawab sosial perusahaan akan diimplementasikan dalam program dan kegiatan Community Relations.
Melalui dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat.
Fasilitas tersebut khususnya untuk masyarakat yang berada sekitar dunia usaha atau industri tersebut berada.
ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd.,M.Sc.,MA, meminta kepada pihak pemerintah daerah agar menindak tegas para perusahaan pertambangan yang selama ini merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus lebih profesional menanggapi keluhan masyarakat kelompok tani desa Sumber Jaya yang perkebunan getah karetnya terdampak limbah perusahaan pertambangan PT. Arutmin.”
“Mengakibatkan sekitar 60 hektar mati dan kerdil di karenakan air bercampur lumpur mengalir masuk ke perkebunan getah karet masyarakat desa Sumber Jaya.”
“Padahal permasalahan ini sejak tahun 2013 silam sampai saat ini 10/22 belum terselesaikan, kesana kemari masyarakat menjerit meminta keadilan, tapi tidak digubris atau tidak ada yang peduli.” Jelas Wilson dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu 29 Oktober 2022.
(IRWANSYAH)
Melaporkan dari Provinsi Kalimantan Selatan