Sumbar – Komitmen jajaran Polres Pessel kembali dibuktikan oleh Satrenarkoba dan Polsek Pancung Soal dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Pancung Soal berhasil menangkap satu pria paruh baya berinisial M (22) pada Sabtu (22/10) pukul 13.00 Wib, di Jalan Pasar Sebelah Lampung Clung Kenagarian Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir selatan.
Tersangka yang berprofesi pengangguran ini ditangkap unit reskrim Polsek Pancung Soal yang diawali laporan masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan penyeledikan,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Tambah Doni, dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Alat hisap berupa 1 (satu) buah botol Aqua yang sudah di lobangi dan dipasang 2 (dua) buah pipet yang sudah di bentuk, 1 (satu) buah korek api/mencis, 1 (satu) buah pipet yang di sambungkan dengan kartas timah yang digulung (sebagai kompor) serta 1 (satu) buah celana jeans panjang merk CEVIRO warna hitam.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal atas laporan dan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi atau membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga Tim Opsnal Polsek pancung soal dibawah Pimpinan AIPTU Dedi Nofriadi, SH, bersama BRIPKA Muliandri dan BRIPKA Wandri. S.S melakukan pengintaian terhadap terlapor, dan pada saat terlapor berboncengan dengan temanya melewati jalan pasar sebelah dengan mengunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan bertingkah mencurigakan, dan dilakukan pengejaran terhadap terlapor sedangkan teman terlapor berhasil melarikan diri dan barang bukti langsung di buang oleh terlapor dan pada saat dilakukan penangkapan terlapor mengakui barang bukti yang sempat dibuang tersebut adalah milik terlapor berupa barang bukti jenis sabu sabu berada di dalam kaca pirek, sehingga barang bukti dan terlapor.
Sementara untuk TKP kedua, petugas yang melakukan penangkapan adalah jajaran Satresnarkoba Polres Pessel pada hari yang sama pukul 20.00 wib, dengan TKP di daerah Batang Kapas.
“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial RPN (28), ID (25) dan MM (21),” katanya.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di TKP, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting warna hitam.
Upaya pengungkapan ini terus dilakukan sesuai dengan Komitmen dari Kapolres Pessel untuk menjadikan Pessel zero Narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba untuk menjadikan Kabupaten Pessel ini menuju zero Narkoba,” tegasnya.
“Saat ini untuk tersangka M, saat ini diamankan di kantor Polsek Pancung Soal sementara untuk ketiga tersangma lainnya diamankan di kantor Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, ” pungkas Doni.(*)