Tuban // megaposnews.com – (9/2/2023), desas – desus kabar adanya dugaan keterlibat Koordinator Kabupaten (Korkab), Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tuban, dalam aktivitas kepentingan politik praktis menuju pemenangan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bisa saja membuatnya diberhentikan atau depecat dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pernyataan tersebut dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjend Linjamsos), Nomor 58/3/OT.1/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 2/3/KP/.05.03/10/2020 tentang kode etik Sumber Daya Manusia, Program Kelurga Harapan (SDM PKH).
Secara rinci, pada Point Larangan, Bab III, Pasal 10 menyebutkan tentang larangan bagi SDM PKH melakukan aktifitas bersama pihak – pihak yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk mendapat keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain.
Turut beraktivitas dalam politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, sebagai juru kampanye, berkampanye, mendaftar sebagai calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya, serta menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain diluar kepentingan PKH.
Kabar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para elit politik diwilayah Kabupaten Tuban, hal itu terjadi setelah Foto salah satu anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDIP, beredar luas sedang melaksanakan makan – makan dirumah makan Ronggo Jati, wilayah Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo pada Hari Rabu, (04/01/2023) sekitar Pukul 10.00 Wib, bersama Korkab PKH Tuban Arif Hidayatullah dan Yulinda Hidayati, serta Kordinator Kecamatan (Korcam) Singgahan, Senori, Bangilan, Kenduruan, jatirogo, Bancar.
“He… he… he… belum ada, kami (DPRD Kabupaten Tuban) belum menerima laporan resminya. Baiknya tentang persoalan ini monggo dikoordinasikan sama dinas terkait saja karena saya tidak punya wewenang penuh untuk mengomentari.” Ujarnya singkat melalui WA pada Pukul 14.11 Wib.
Namun sayang, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban meski sudah dihubungi melalui Telfon celular, SMS, Telfon WA, Chat WA. Sikap mengabaikan saat banyak media hendak mencoba melakukan konfirmasi tersebut seakan – akan Kepala Dinas cari aman atas dugaan penyalahan kode etik tersebut terjadi pada instansinya.
Diketahui, kode Etik SDM PKH merupakan kiblat dalam melaksanakan tugas dilapangan mengingat didalamnya terdapat aturan, perintah, kewajiban, yang harus dipenuhi serta larangan dan sanksi yang diberikan bilamana aturan tersebut dilanggar.
Pewarta : Damin S/*
Editor Edi D