
Polda Kep. Babel – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan dan membenarkan adanya ungkap kasus pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Desa Terentang III Kec. Koba dimana seorang bandar berhasil kita tangkap bernama BUDI, laki – laki, 19 tahun, alamat Desa Terentang III RT. 01 Kec. Koba.
Sebelumnya pengungkapan bermula dari adanya informasi warga bahwa di Desa Terentang didapati indikasi pengedar narkoba dan berdasarkan informasi warga tersebut tim Satuan Narkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan bandar tersebut.
“Dini hari tadi sekitar jam 00.15 wib tim tindak Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Sdr. BUDI saat berada disebuah pondok yang lokasinya berada dibelakang rumah dan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat tim kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata serta dimasukkan kedalam tanah dibawah pondok. “Ungkap Iptu Windaris”.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,41 gram kita amankan beserta tersangka dan saat dilakukan penangkapan tersangka ini tanpa perlawanan.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. “Tutupnya”. (Tim/Hms)