Tuban // Megapos news.com – Menindak lanjuti pemberitaan dari Media KKR pada tanggal 2/11/20022 atas keberadaan Bangunan PT. Merak Jaya Beton yang berada di Jl. Pakah Compreng Tuban pada akhirnya terjawab juga, (9/11/2022).
PT. Merak Jaya Beton memang sudah memiliki No. Induk di PTSP tapi UKL, UPL dan Amdal, atau yang lainya tidak terdaftar di DLH ataupun di dinas yang terkait lainya ,seperti Dinas, PUPR Dan Dinas Perkim.
Hal ini di buktikan kemarin senin tgl 7/11/2022 kita dari tim media megaposnews, KKR, Kopas TV dan lembaga Lpkni saat berkunjung di Instansi terkait. “Bahwa diduga PT. Merak Jaya Beton kebal hukum” Membangun pabrik Yang rencana bergerak di bidang Produksi Aspal Jalan tapi tidak mengantongi surat surat ijin yang sesuai dengan peraturan Perda yang ada.
Asri Buana selaku Sekdin Perijinan saat di konfirmasi terkait prosedur dari perijinan pembangunan pabrik dan usaha yang tidak mengantongi Ijin. Beliau menyampaikan apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat/perijinan maka kita dan pihak DLH akan menembuskan ke pihak Satpol PP guna di lakukan penindakan sesuai hukum Perda yang berlaku,” ucap Asri Buana.
Pak. Sis selaku Kasi Penindakan Pol PP Tuban menegaskan gak ada yang kebal hukum mas. “kalau memang menyalahi aturan Perda tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada,” ungkap Kasi Penindakan Pol PP Tuban.
Pada saat itu juga awak media Megaposnews juga pernah konfirmasi lewat Via Telepon dengan penanggung jawab PT. Merak Jaya Beton tapi tidak ada jawaban sama sekali,” imbuh Dm.
….Bersambung
(Damin S)