Lingga – Kepri – Seorang pria berinisial AN (39) nekad mencuri besi proyek jembatan guna memenuhi kehidupan Sehari-hari dan untuk membayar hutang. Dengan nasib yang tidak bagus/naas Akhirnya AN Diamankan dan berurusan dengan hukum mendekam di pagar besi Polsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga Proviksi Kepulauan Riau(Kepri)
“Adapun kronologis kejadian, Polsek Singkep Barat mendapatkan laporan terkait kasus pencurian. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Singkep Barat langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi dan petunjuk dari pelapor maupun saksi yang ada di TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP, kemudian didapat informasi dan petunjuk yang mengarah pada pelaku AN,” kata Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri dalam konferensi pers yang digelar
Polsek Singkep Barat pada, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Kapolsek, berbekal informasi dan petunjuk tadi, Unit Reskrim Polsek Singkep Barat dibantu Kepala Desa dan masyarakat, Senin (3/10/2022) sekira pukul 14.26, berhasil mengamankan pelaku AN di Dabo Singkep dan terus dibawa ke Kantor Polsek Singkep Barat.
“Berdasarkan pengakuan AN, dia mengaku telah mengambil lima buah bracket top berbahan baja dan dua buah split flange berbahan besi baja di lokasi pembangunan jembatan Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 04.00. Pengakuan pelaku, hasil curian tersebut dijual dengan nilai Rp470 ribu kepada DY penampung besi tua di Dabo Singkep,” jelas Kapolsek
“Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap DY yang disebut pelaku sebagai pembeli, polisi tidak menemukan bukti, sehingga DY dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” sambung Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan, kalau hasil penjualan besi curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari belanja hingga bayar utang.
“Uang hasil pencurian besi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” ujar Kapolsek
Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara, dan total kerugian yang disebabkan pencurian tersebut sekitar Rp4,5 juta. (Mhmmd)