Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi mesin tembak ikan di Jl. M. Yusuf Jintan desa Percut Kec. Percut sei tuan Pada hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 wib.
Setelah Mendapat informasi tersebut Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit reskrim Iptu Ahmad Albar untuk cek kebenaran informasi tersebut.
Kanit reskrim bersama dengan personil Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan personil Sabhara Polrestabes Medan mendatangi 2 lokasi Rumah yang di informasikan di Jl M Yusup Jintan Desa Percut kec Percut Sei Tuan yang diduga ada permainan Judi dengan mesin tembak ikan.
Pada saat personil mendatangi tempat tersebut ditemukan 4 Meja Tembak ikan tanpa layar TV dan monitor, namun pemain judi tembak ikan tersebut tidak ada, Kemudian 4 buah meja tembak ikan di boyong ke Polrestabes Medan.
Kapolsek Percut sei tuan menghimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan Judi, peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut sei tuan untuk kita tindak lanjuti. [Hms]