
MEGAPOSNEWS.COM TUBAN /// Maling handphone (HP) milik penjaga warung di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap polisi, Senin (10/2/2025) malam.
Pelaku pencurian, Edi (32), asal Kecamatan Palang itu diringkus saat sedang ngopi di warung yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku pada Jumat (6/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pemilik telfon genggam masih terlelap tidur di depan warung.
“Hp berada di samping pemiliknya, kemudian diambil oleh pelaku,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi.
Sialnya ternyata aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Dari situ polisi dengan mudah mengenali, lalu menangkap pelaku.
“Kita amankan di sebuah warung kopi, beserta barang bukti yang sudah dijual,” kata Rudi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling dengan mengendari sepeda motor dari warung ke warung untuk mencari sasaran. Mengetahui korban lengah, ia lantas menggondol barang berharga.
“Pelaku pernah tertangkap saat mencuri uang di wilayah Bojonegoro, dipenjara 10 bulan,” beber Rudi.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri, lantaran saat ini sedang menganggur. Disisi lain, ia juga harus menghidupi istri dan tiga orang anaknya.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari,” ujar Edi menjawab pertanyaan penyidik terkait alasan melakukan aksi pencurian.(DM//red)