
Sumbar – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Polsek Lunang Silaut Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Jum’at 21 Oktober 2022.
Polsek Lunang Silaut melalui Tim Opsnal Ula Senduk Unit Reskrim dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 51 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 10 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Ula Senduk Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut 1 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Ula Senduk Aiptu Feriza Amora membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Jum’at 21 Oktober 2022 pukul 16.40 Wib bertempat di Kampung Tanjung Beringin VI Ken. Lunang Selatan Kec. Lunang Kab. Pessel.
Identitas Tersangka Inisial W (34), Minang, Karyawan Swasta, Domisili Jln. Wolter Monginsidi Kel. Tembak Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim. (Edi/Hms)