Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 60,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 101 ribu pil ekstasi. Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu Juli-Oktober 2022.
“Untuk pemusnahan kali ini, setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kg, ekstasi 101 ribu butir pil,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Kombes Pasma mengatakan pemusnahan itu merupakan pengungkapan dari empat kasus di wilayah Jakarta Barat. Dia menyebut narkoba yang diamankan merupakan dari jaringan internasional, hingga jaringan antar provinsi.
“Ada sebanyak 4 kasus yang diungkap, yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan TKP Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka Marlius, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram. Adapun modus operandi barang bukti dimasukkan ke tas koper dan dibawa ke minibus, ini jaringan internasional Malaysia Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, kasus yang kedua pada 8 Agustus 2022, di Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, dengan tersangka Hardi Armando. Dia menyebut barang bukti yang diamankan 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram.
“Dengan modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, yang merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Jakarta,” katanya.
Sedangkan kasus ketiga, pada 30 September 2022, di Tajur Haling, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Pieter Yulianus. Barang bukti yang diamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,6 kilogram, dengan modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi.
“Keempat, 5 Oktober 2022, TKP di Beringin Aceh Utara, Aceh, dengan tersangka Zulkifli, barang bukti yang diamankan 10 paket narkotika sabu dengan berat 10,3 kg dan modusnya barang bukti dimasukkan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Jakarta,” ujarnya.
Kemudian, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara manual, yakni dilarutkan dalam campuran air dan aki. Sedangkan ekstasi akan diblender dengan larutan air yang sama.
“Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, untuk sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada tiga wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk. Untuk ekstasi akan diblender, akan dilarutkan sama dengan campuran air aki,” kata Pasma.
Lebih lanjut, Pasma mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.
“Ke depan kami akan terus berkomitmen, secara konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Jakbar secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan kegiatan penegakan hukum,” katanya.
“Dan kami mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, sehingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak bangsa ini dapat ditangani secara baik,” imbuhnya. (Tim/Hms)