Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (42).
Pelaku warga Galingging, Sibolga Selatan, Sumatera Utara ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Madina, Madina AKP Irwan,S.H.,M.M., menjelaskan penangkapan tersangka yang berstatus kurir tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 11 bal ganja kering,” jelas Kasat Narkoba Polres Madina dalam keterangannya dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (26/10/22).
Barang bukti berupa ganja kering masing-masing dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 11 ribu gram dan satu unit sepeda motor warna putih diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar. (Tim/Red)