Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil meringkus IT alias Anto alias Brem (38) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu meringkus Brem, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu, dengan mengamankan 3 orang wanita pengedar narkoba.
Ketiga wanita itu adalah, CL alias Ucy (22), warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, DN alias Diana (35), warga Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan IP alias Putri (29) warga Simpang Empat Belilas Kecamatan Seberida.
Para tersangka kasus narkoba ini diringkus, Senin 17 Oktober 2022 malam hingga Selasa 18 Oktober 2022 dini hari pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari para tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dengan jumlah yang fantastis.
Plh Kapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko S.TP, S.Ik, M.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan diringkusnya salah seorang tersangka yang sudah lama menjadi TO tersebut.
Diungkapkan Misran, Rabu 12 Oktober 2022, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, terutama di sekitar salah satu mini market ternama sering terjadi transaksi narkoba.
“Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren S.Sos, kemudian, Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” terangnya.
Setelah beberapa hari penyelidikan, Senin 17 Oktober 2022 malam tim mendapat informasi lagi jika akan ada transaksi narkoba sekitar mini market, tim melakukan pengintaian dilokasi itu, benar saja sekitar pukul 23.55 WIB ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor matic, merek Honda Scoopy seperti sedang menunggu
seseorang.
“Tak lama berselang, datang seorang tak dikenal mendekati wanita tersebut, saat itulah tim bergerak cepat mengamankan dua orang yang sedang bertransaksi narkoba,” ungkapnya.
Wanita yang mengaku bernama Ucy berhasil diamankan, sedangkan orang tidak dikenal itu sempat melarikan diri. Ketika akan diamankan, Ucy sempat membuang sebuah benda ketanah, saat diambil, ternyata sebuah pil berwarna kuning, berlogo kuda diduga ekstasi yang dibungkus dengan kertas tisu.
“Selanjutnya, tim menggeledah bagasi sepeda motor tersangka, kembali ditemukan 1 butir pil serupa,” sambungnya.
Ucy mengaku jika dia mendapatkan 2 butir pil setan itu dari temannya bernama Diana, yang selalu mangkal disebuah kafe remang-remang dalam kebun sawit diwilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.
“Tim segera menuju kafe remang-remang yang dikenal dengan sebutan kafe sawitan tersebut,” terangnya lagi.
Pada Selasa, 18 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 WIB tim mengamankan dua orang wanita yang mengaku Diana dan Putri di kafe itu. Ketika digeledah, tim menemukan 36 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna.
“Selain itu, ditemukan juga 40 paket sabu siap edar dengan berat kotor 11,63 Gram,” bebernya.
Diana dan Putri mengaku jika ekstasi dan sabu itu milik bosnya. Tak lama berselang, datang 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dengan plat nomor polisi B 2095 FMA.
Ternyata yang datang adalah bos pemilik kafe dan Brem, namun ketika akan diamankan, bos pemilik kafe berhasil melarikan diri, masuk kedalam kebun sawit dan hilang dalam kegelapan malam. Sedangkan Brem berhasil dibekuk.
“Ketika itu, tidak ditemukan narkoba di badan Brem, namun tim tak menyerah, terus menginterogasi Brem, hingga akhirnya dia mengaku jika menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, Kelurahan Sekar Mawar,” ujarnya.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah kontrakan Brem dan menemukan 2 paket sabu siap edar, serta benda-benda yang digunakan untuk mengedarkan sabu, seperti plastik klep pembungkus, timbangan elektrik dan lainnya.
“Meski 4 tersangka dan barang bukti sudah diamankan, namun sampai saat ini, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu terus memburu bos pemilik kafe sekaligus narkoba yang telah kita amankan,” tutup Misran.