
Subang – Dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kabupaten Subang, Jajaran Polres Subang dan Polsek menggelar
penindakan terhadap peredaran narkoba, sediaan farmasi, perjudian dan minuman keras. Dalam giat tersebut Jajaran Kepolisian Polres Subang menyita ratusan botol miras jenis CIU, beserta obat terlarang Merk Tramadol HCI, obat Hexymer dan Hexymer Nova.
“Baru saja kami melaksanakan giat penindakan pemberantasan narkoba, perjudian dan minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres Subang yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama beserta seluruh Polsek Jajaran,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Ronih.
Kasat Res Narkoba Polres Subang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan peninandakan terhadap peradaran dan perdagangan miras serta obat terlarang di masyarakat. (Edi/Hms)