Medan – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita lagi empat aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp5,1 miliar. Total aset yang sudah disita kini sudah mencapai Rp151,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wayudi mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum terhadap Apin, bos judi terbesar di Sumut. Sampai saat ini total aset yang sudah disita berjumlah 26.
“Empat Aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan,” jelasnya dikutip portal berita Antaranews.com, pada Rabu (19/10/22). (Edi/Hms)