Padang – Polda Sumbar berhasil menangkap 4 penambang emas ilegal di wilayah Solok Selatan. Kasus itu terungkap, setelah tambang pasir pantai di Kota Padang dan tambang emas ilegal di Pasaman Barat, tambang emas ilegal digrebek polisi. Kini, giliran tambang ilegal di Solok Selatan juga digerebek polisi.
“Tim gabungan telah menindak para pelaku tambang emas ilegal di Batang Sungai Ligawan, Jorong Talantam, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Sejak Kamis sampai dengan Sabtu, kami bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan dan penggerebekan. Empat orang berhasil diamankan bersama barang bukti, seperti alat berat berupa ekskavator dan domfeng (mesin tambang),” jelas Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes. Pol. Adip Rojikan dalam keterangan tertulis pada Senin (24/10/22.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kalsel
Dirreskrimsus Polda Sumbar itu menjelaskan, hasil dari penangkapan dan penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas tambang emas illegal. Selain itu, satu unit mesin domfeng, satu lembar karpet sebagai alat penyaring emas, sepotong selang, sepotong spiral dan sepotong gabang.
Sementara itu, Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Solok Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba khususnya Pasal 158. Selanjutnya perusakan lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 PPLH,” tutupnya. (Edi/Hms)