Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2022 sekira Pukul 03.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama IMAN SALEH Als SALEH dan Tersangka MARMAY FITON Als PITON yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 K.U.H.Pidana.
Dasar :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/X/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/RIAU, tanggal 10 Oktober 2022.
Pelapor :
MUHAROMI HABIBI (Karyawan Toko)
Saksi / korban :
JEREMIA MARBUN (Karyawan Indomaret,pemilik hp realmi)
SUYANTON
Waktu dan TKP Kejadian :
1.hari Senin tgl 10 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 wib, di Indomaret 4 (di depan Indo grosir) Jalan Soekarno Hatta Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Identitas Tersangka :
1. IMAN SALEH Als SALEH, Laki-laki, 46 thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Bangau Raya Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
2. MARMAY FITON Als PITON, Laki-laki, 45 thn, Islam, Wiraswasta, Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Barang Bukti :
A.milik sdr. MARMAY FITON Als PITON
1. 1 (satu) pucuk senjata mancis
2. uang tunai sejumlah Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu Rupiah)
3. 1 (satu) buah jaket warna hitam
4. 1 (satu) buah celana warna hitam
5. 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild
6. 1 (satu) bungkus rokok merk surya gudang garam
7. 1 (satu) buah jam tangan warna hitam
8. 1 (satu) unit hp merk maxtron
9. 1 (satu) unit hp asus warna biru dongket
B.milik sdr. IMAN SALEH Als SALEH
1. 1 (satu) buah jaket warna hitam
2. 1 (satu) unit spd motor honda vario warna hitam
Kronologis Kejadian:
Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, sekira pukul 04.30 wib, masuk dua orang laki-laki tidak dikenal di Indomaret 4 (di depan Indo grosir) Jalan Soekarno Hatta Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kemudian pelaku pertama mengeluarkan benda mirip senjata api dan menodongkan kepada pelapor dan menyuruh diam, . sedangkan pelaku kedua jalan ke lorong jualan yg lain. Kemudian pelaku langsung ke meja kasir dan membuka laci tempat penyimpanan uang. Selanjutnya pelaku membawa pelapor ke belakang toko dekat kamar mandi dan pelaku yg lain juga ikut ke belakang, saat itu teman pelapor yg bernama JEREMIA sedang di belakang membersihkan kain pel bertemu dengan kedua pelaku, selanjutnya pelaku sambil menodongkan senjata menyuruh pelapor dan temannya tiarap di bawah tangga. Lalu pelaku kembali ke toko, beberapa saat kemudian datang lagi ke belakang dan menanyakkan kunci brankas ke pelapor dan pelapor mengatakan tidak ada, selanjutnya pelaku mengambil 1 unit handphone iphone xr milik pelapor dan 1 unit handphone realme 5i milik JEREMIA, mengambil rokok yg ada di etalase toko dan selanjutnya pelaku keluar dari toko dan melarikan diri.
Kermat kurang lebih : Rp.8.000.000,-
Kronologis penangkapan :
Pada hari Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 wib Tim melakukan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku TP. Pencurian dengan kekerasan di Indomaret 4 (di depan Indo grosir) Jalan Soekarno Hatta Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru saat ini berada di perumahan sidomulyo kemudian Tim langsung menuju perumahan sidomulyo dan sekira pukul 01.30 wib Tim mengamankan seorang pria yang mengaku bernama sdr. IMAN SALEH Als SALEH dan dari hasil introgasi sdr. SALEH mengakui perbuatan nya telah melakukan TP. Pencurian dengan kekerasan di Indomaret 4 (di depan Indo grosir) Jalan Soekarno Hatta Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru bersama sdr. PITON.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sdr. MARMAY FITON Als PITON di Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan dari sdr. PITON turut di amankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata mancis, uang tunai sejumlah Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu Rupiah), 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) unit hp merk maxtron, 1 (satu) unit hp asus warna biru dongket
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Mapolresta Pekanbaru, Selanjutnya dilakukan Gelar perkara dan dibuat berita acara terhadap kedua Tersangka dilanjutkan dengan Penahanan terhadap kedua Tersangka di Rutan Polresta Pekanbaru
TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
1. Melakukan Penangkapan
2. Melakukan Pemeriksaan Tersangka
3. Melakukan Penahanan terhadap Tersangka
(**)