Tuban, 28 September 2024 – Aktivitas pengepulan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Leran Wetan, Tuban, kian marak dan memicu keresahan di kalangan masyarakat. Oknum pelaku yang menjalankan bisnis pengepulan solar bersubsidi ini diduga kebal hukum, sehingga hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. Meskipun telah beberapa kali dilaporkan, pelaku masih bebas beroperasi. Kuat dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi pelaku sehingga kasus ini terkesan “mandek” dan tidak ditangani secara serius.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sudah melaporkan aktivitas ini beberapa kali, tapi tampaknya pelaku kebal hukum. Belum ada tindakan nyata dari polisi atau pihak terkait untuk menindak.”
Kegiatan pengepulan BBM bersubsidi semacam ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi dalam menjual atau mengumpulkan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku membuat masyarakat meragukan komitmen APH dalam menindak tegas penyimpangan ini. “Seharusnya ada tindakan segera sebelum kerugian bagi negara semakin besar,” tambah warga lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan praktik pengepulan solar bersubsidi di Desa Leran Wetan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak berharap ada penegakan hukum yang tegas untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas subsidi solar ini.
Dengan adanya ini apararat penegah hukum (APH) harus bertidak yang tegas sesuwai hukum yang berlaku jangan melindungi mafia BBM jenis solar yg merajalela di kawasan bumi wali Tuban ini (tim)