Jakarta // 07/11/2022, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), pada Senin (07/10) secara virtual. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Profesi, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Forkopi, Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), dan Akademisi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Suminto, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa RUU P2SK memiliki peran yang sangat penting karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan agar kinerja sektor keuangan Indonesia menuju ke arah yang semakin baik, semakin handal dalam melakukan fungsi intermediasi guna mendukung pertumbuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi, serta dalam upaya menopang stabilitas sistem keuangan.
“Pemerintah sependapat dengan DPR RI yang menginisiasi RUU P2SK ini. Pemerintah memiliki semangat yang sama dengan DPR RI bahwa saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk melakukan reformasi dari sisi regulity framework dari sistem keuangan kita, disamping untuk memastikan bahwa regulity framework kita sejalan perkembangan regulity framework global,” terang Suminto.
Suminto mengatakan bahwa reformasi sector keuangan melalui RUU P2SK ini diharapkan dapat menangani beberapa kelemahan dan kekurangan yang masih ada di sektor keuangan Indonesia saat ini. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah masih rendahnya literasi keuangan & ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, masih tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, masih terbatasnya instrumen keuangan baik instrument investasi maupun instrumen pengelolaan risiko, masih rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta adanya kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
“Sehingga secara sederhana reformasi melalui RUU P2SK ini kita harapkan mampu achieving five main objective yaitu meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing & efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, dan meningkatkan perlindungan investor&konsumen. Serta pada saat yang bersamaan terjadi penguatan koordinasi baik dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia maupun dalam kerangka penanganan permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” lanjut Suminto
Sebagaimana diamanatkan dalam UU 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka memastikan tersusunnya dan terselenggaranya Undang-Undang yang baik, diperlukan adanya partisipasi masyarakat/publik. Masyarakat/publik yang berkepentingan dengan Undang-Undang itu memiliki kesempatan untuk didengar pendapatnya, aspirasinya, ataupun keinginannya. Seluruh masukan yang sudah didengar tersebut, baik itu asosiasi, industri, akademisi, atau masyarakat publik, memiliki hak untuk dipertimbangkan.
“Sehingga pada forum ini kami dari sisi Pemerintah dan bersama-sama OJK, BI, LPS dan juga dihadiri oleh Badan Keahlian DPR akan lebih mendengarkan dan mencatat (masukan/aspirasi dan umpan balik dari publik) dan akan menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi bersama DPR,” kata Suminto.
Suminto mengajak kepada semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU P2SK ini sehingga RUU ini menjadi tonggak reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga sektor dan sistem keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik dalam menjalankan funsi intermediasi, semakin efisien dan berdaya saing. (Edi D/Hms)