Surabaya // Megaposnews.com – Pemerintah berkomitmen menguatkan desa sebagai desa berdaya. Untuk itu sesuai amanah Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, telah memberikan tugas kepada desa untuk mewujudkan 18 indikator Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah Desa Ramah Permpuan Dan Peduli Anak (DRPPA).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender (DP3AK) Jatim, One Widyawati, yang membacakan Sambutan Kadis DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, dalam pembukaan Bimtek Fasilitator Daerah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Prov Jatim di Surabaya, Rabu (26/10/2022) yang di selenggarakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dijelaskan One, pembangunan responsif gender adalah pembangunan yang bertujuan untuk kesetaraan gender. kesetaraan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan baik laki-laki dan perempuan, dan dikembangkan lagi dengan menambahkan sasaran inklusi, yaitu termasuk juga anak, para lansia, kaum disabilitas, kaum marginal atau rentan lainnya hal ini di katakan
Pembangunan responsif gender dilaksanakan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) berdasarkan Inpres No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). pada perkembangannya dalam undang-undang Pepublik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495) telah mengamanatkan pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan desa, dalam pengaturan yang tertulis dalam undang-undang desa memberikan pesan khusus berkaitan dengan salah satu tugas pemerintah desa yaitu melaksanakan kehidupan demokrasi, partisipatif, transparan dan berkeadilan gender.
Pemerintah berkomitmen menguatkan desa sebagai desa berdaya. Salah satunya adalah Desa Ramah Permpuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang juga merupakan penjabaran dari 5 (lima) arahan Presiden dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ke 5 arahan Presiden, yaitu 1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berpresspektif gender, 2) peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuan anak, 3), penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak 4) penurunan pekerjaan anak dan 5 pencegahan perkawinan anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung pengembangan tersebut melalui menyelenggaraan bimtek fasilitator DRPPA di lingkungan kabupaten/kota se Jatim. untuk itu peserta yang hadir ini yang siap mengembangkan yaitu kab Nganjuk, kab Ponorogo, kab. Lamongan, kab Sidoarjo, kab Tulungagung, kab Jember, kab Gresik, kab Blitar, kab Situbondo, kab Tuban, kab Lumajang
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitator DRPPA di kabupaten kota sebagai pendamping bagi pelatihan relawan sapa dan mendampingi desa yang berkomitmen dalam mengembangkan dan mendukung pelaksanaan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) di Jatim.
(Edi D/**)