![](https://megaposnews.com/wp-content/uploads/2022/12/20221222_195946.jpg)
Polres Probolinggo // megaposnews.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) yang terjadi di Maron, Kabupaten Probolinggo.
Adapun korban dalan kejadian ini yakni ARW (5). Sementara pelakunya ialah AU (17), warga Satreyan, Maron, Kabupaten Probolunggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban diajak oleh pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban, pada Jum’at (4/11/2022).
Namun sesampainya dilokasi, kandang ayam tersebut kosong dan pelaku malah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan dibagian duburnya.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kesiapapun,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers, Selasa (20/12/2022).
Karena masih kesakitan, korban akhirnya tertidur. Namun, saat ia terbangun sakit pada duburnya tersebut masih terasa sehingga menimbulkan kecurigaan dari orang tuanya.
Kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban tentang sakitnya tersebut hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
“Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melapor kepada kami sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak Dinas Sosial dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) sebab korban dan pelakunya merupakan anak dibawah umur,” ucap Kapolres Probolinggo.
Setelah dilakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, AU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Edi D/*