Pangkep – 06 Oktober 2022. Desa Mattiro bulu ( Pulau Karanrang ) kecamatan Liukang tumpabiring utara kabupaten Pangkep dan kepulauan yang mana di Nahkodai H.TAMSIR selaku kepala Desa Mattiro bulu dalam kurung waktu kurang lebih 10 tahun menjabat.
Desa Mattiro bulu adalah sala satu Desa tertinggal di kabupaten Pangkep dan kepulauan yang mana Desa Mattiro bulu sangat berpotensi untuk PAD kabupaten Pangkep dan kepulauan, potensi pajaknya pun tidak di ragukan lagi, namun sala satu warga yang baru di Lantik menjadi Anggota BPD selama kurang lebih 1 bulan menjabat, Sangkala nama samarannya di Desa Mattiro bulu tidak bersinergi dengan Aparat Desa alias bertolak belakan dengan Pak Desanya menurut sala satu Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya di Media ini.
Saat di temui bapak kepala Desa Mattiro bulu di suatu tempat tujuan untuk Klarifikasi terkait masalah pemberitaan yang di Unggah sala satu Canel You tube Media DIMENSI TV, Sangkala selaku warga dan Anggota BPD di wawancara di siaran media di MENSI TV, Sangkala pun memberikan keterangan yang di duga tidak bisa di buktikan alias pembohongan Publik dan pembunuhan karakte, Akhirnya H.TAMSIR selaku kepala Desa merasa dirinya di cemarkan nama baiknya sehingga H.TAMSIR melaporkan ke Polda Sulsel pada tanggal 06 Oktober 2022, sekitar pukul 13,00 Wita.
H.TAMSIR menambahkan, Saya minta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera si terlapor di tangkap dan di Proses secara jalur Hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang kami cintai ini, sebagai mana yang di atur dalam UU KUHP – KUHAP supaya warga-warga kami yang lain tidak berbuat seperti apa yang di lakukan Sangkala, Biar Hukum yang menentukan, dan bagi kami tidak ada Orang yang kebal Hukum siapapun mereka, tutupnya.
Kami dari Tim Investigasi gabungan Media Nasional meminta kepada Aparat Hukum yang terkait terkhusus bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera menindak lanjuti dan di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Sumber : Tim Investigasi Media Nasional Poros Rakyat, ( AS – LK ).