
Megaposnews.com // Terkait adanya pemberitaan yang dilayangkan Megaposnews.com beberapa hari lalu, Senin ( 12/05/2025 ) dengan judul “Diduga Sorum Ilegal, Polsek Panai Tengah Diminta Tindak Tegas Jual Beli Mokas di Panai Hulu”, diduga kuat ada oknum wartawan yang membekingi usaha tersebut.
Oknum wartawan media online berinisial Pj diduga yang membekingi usaha jual beli sepeda motor yang disinyalir bodong dan dijual secara terang – terangan di Jalan Lintas Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya Pj berang atas pemberitaan yang dilansir Mega Posnews.com dan melakukan konfirmasi kepada Nasruddin awak media Megaposnews.com terkesan melakukan upaya serangan balik atas pemberitaan.
Mirisnya, Pj oknum wartawan yang sering meng-klaim dirinya profesor dan ahli hukum kepada orang – orang. Disayangkan lagi, Pj yang sudah lama berkiprah jadi wartawan tetapi tidak memahami kode etik jurnalistik.
“Ngakunya wartawan senior, Profesor dan ahli hukum, tetapi gak paham kode etik jurnalistik dan tak paham regulasi pemerintahan,”kata Nasrudin kepada awak media ini, Sabtu, 17/05/2025.
Menurut Nasrudin, Pj melakukan konfirmasi via WhatsApp Messenger App menanyakan kepada dirinya soal dirinya selaku kepala dusun di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Cara dia mengkonfirmasi saya menunjukkan dirinya tidak memahami kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Sebagai bukti, Nasrudin mengirimkan Konfirmasi dari oknum wartawan yang selalu mengaku bergelar profesor dan ahli hukum itu, demikian bunyi konfirmasi Pj kepada Nasrudin,
“Konfirmasi, anda kasus di dusun mana desa bagan bilah, ap alasan sdr jarang masuk kantor desa di jam jam dinas, apakah sdr dapat ijin dari kepala desa untuk menjalankan tugas jurnalistik saudar di jam jam dinas”
Dikatakan Nasrudin, etik seorang wartawan cara bertanya, mendahulukan adab sebagai bentuk kesopanan sebagai seorang wartawan yang profesional.
“Lihat dan bacalah kalimatnya cara dia bertanya, ditambah lagi penulisan huruf saja bersalahan, nulis kadus jadi kasus. Apa seperti itu wartawan yang ngaku senior, paham kode etik, ngaku profesor dan ahli hukum”sebut Nasrudin seraya tertawa.
Nasrudin menambahkan, Pj dinilai kurang memahami regulasi soal jabatan Kadus (Kepala Dusun) dan kaur pemerintahan.
“Diatur dimana kadus harus setiap hari masuk kantor ? Ngerti gak tentang kinerja kaur dan Kadus? Kalau hal kecil saja tak paham jangan ngaku – ngaku profesor dan ahli hukum. Memalukan itu,”ucapnya.
Dijelaskannya lagi, Pj mengkonfirmasi mengkonfirmasi dirinya ke ranah pribadi. Pj mempertanyakan tentang sepeda motor yang tidak pernah dia miliki sama sekali .
” Ini isi konfirmasinya si Pj, anda memiliki kereta KLX itu memiliki dokumen lengkap karna terendus kreta itu bodong ap benar adanya karna sgr kasus harus memberikan contoh kepada khalayak banyak, tolong dijawab ya, by pj wartawan online #######, trima kasih,”ungkap Nasrudin menutup nama media online Pj.
“Bacalah tulisan konfirmasinya, tata bahasanya saja kacau balau, begitu kok mengaku profesor. Mana ada profesor dan ahli hukum segoblok itu cara menulis,” terang Nasrudin kembali.
Ditanya awak media ini, apa pendidikan si Pj sehingga mengklaim dirinya profesor dan ahli hukum, Nasrudin malah tertawa terpingkal – pingkal.
“Manalah aku tahu bang, tanya saja sama dia, dari Universitas mana dia mendapat gelar Profesor dan ahli hukum, mana tahu dulu kuliah di Ukraina atau dari Puncak Gunung Sinabung, tanyalah sama dia bang,”jawab Nasrudin seraya tertawa .
Terpisah, Pj selaku Oknum wartawan yang mengaku Profesor dan Ahli hukum, dikonfirmasi Wartawan Sabtu ( 17/05/2025 ) hingga berita ini di naikan ke meja redaksi belum bersedia memberikan jawaban meski terlihat contreng dua. ( Sb )