Tuban || Megaposnews.com – Banyaknya kabar miring tentang sumbangan di sekolah sekolah baik SD maupun SMP makin marak terjadi, pasalnya dengan dalih lewat persetujuan komite pihak sekolah Tanpa segan menarik iuran atau sumbangan dan Uang Gedung padahal oleh Pemerintah jelas di larang dan menyalahi aturan sesuai peraturan Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang larangan biaya sekolah untuk SD dan SMP dengan alasan apapun.
Dalam hal ini perlu pengawasan serius dari pihak pemerintah dan dinas pendidikan khususnya di kabupaten Tuban, sampai detik ini pihak dinas pendidikan belum melakukan sidak ke sekolah yang melakukan program sumbangan dan penarikan uang gedung lebih tepatnya bisa di sebut dugaan pungli.
Diduga desas – desus pungli yang marak terjadi di dunia pendidikan tak lepas dari longgarnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan dan dinas terkait, pasalnya banyak praktek pungli di sekolah sekolah yang tak terendus oleh aparat penegak hukum karena ada dalih sumbangan sukarela tapi di paksa membayar dengan dalih sudah di setujui oleh pihak sekolah dan komite.
Dan lagi lagi dunia pendidikan di kabupaten Tuban kembali tercoreng pasalnya salah satu sekolah SMPN 1 WIDANG kabupaten Tuban di duga melakukan PUNGLI (Pungutan Liar) dengan di suruh membayar uang gedung dan di wajibkan harus membayar.
Besaran uang gedung senilai Rp 300.000,- per murid, sangat memberatkan bagi wali murid, di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit dan baru terbebas dari dasyatnya pandemi covid 19 dan di naikananya BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah malah makin membuat wali murid SMPN 1 WIDANG kelimbungan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kesulitan di tambah tarikan sumbangan bertubi tubi dari pihak sekolah tentunya makin membuat resah wali murid dan berhutang ke tetangga.
Berbekal informasi dari masyarakat yang berkembang dan dari wali murid SMPN 1 Widang kabupaten Tuban, kemudian awak media megaposnews.com adakan investigasi jumat 27/12/2022 dan bertemu dengan wali murid sebut saja ST.
Kepada awak media ST mengungkapkan keluh kesahnya “di jaman yang semakin sulit mas di era baru merangkak menata ekonomi, setelah terlepas dari pandemi covid 19 pihak sekolah SMPN 1 Widang, adakan rapat wali murid melalui persetujuan komite meminta pembayaran uang gedung untuk pembangunan gedung sekolahan dan sarana prasarana sekolah, dengan nominal Rp 300.000 itupun setiap murid di wajibkan membayar tanpa terkecuali, karena memang keadaan saya orang tidak Mampu mas dan wali murid wajib membayar dan kalau saya menolak bayar uang gedung takut anak saya malu dan dan di bully temanya mas,ya terpaksa tak bayar mas walaupun banting tulang untuk mencari uang lebih ucapnya.
Lanjut ST Dengan dalih sumbangan pembayaran uang gedung tapi wajib mengisi formulir yang di ajukan oleh pihak sekolah SMPN 1 WIDANG dan di setujui oleh komite ya sama saja dengan PUNGLI(Pungutan Liar), saya sebagai rakyat kecil merasa keberatan mas terhadap sumbangan tersebut, karena dari pemerintah sudah ada bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan kami dari pihak wali murid biarpun keberatan tapi tidak bisa berbuat apa apa mas dan kami tidak berani menolak pungkas ST kepada awak media megaposnews .com.
Di tempat terpisah, Kemudian awak media megaposnews.com meminta klarifikasi kepada pihak sekolah SMPN 1 Widang sebut saja Tina melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak membalas meskipun terlihat online dan centang biru, seakan akan mengabaikan ketika awak media meminta klarifikasi.
Menyikapi hal ini Awak media sebagai kontrol sosial dan di lindungi undang undang no 40 tentang PERS pada pasal 4 ayat( 3) mengamanatkan untuk menjamin kemerdekaan PERS nasional mempunyai hak, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik ketika melakukan kegiatan jurnalistik.(bersambung red)
Reporter : Damin S