Tuban – Tambang galian C atau yang biasa disebut belum mengantongi ijin secara resmi, Masih beraktivitas yang berada di Desa menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Kamis (20/10/22).
Adanya tambang galian C Desa menilo sangat meresahkan warga pengguna jalan umum yang menggunakan kendaraan roda 2, Karena jalan jurusan Desa menilo Pandanagung sampai Simo tersebut sangat sempit dan banyak jalan rusak akibat Dam Truk keluar masuk Tambang.
Dalam kesempatan ini Awak media megaposnews.com konfirmasi secara terpisah pada (A) selaku Pengelola tambang via chat WhatsApp dan tidak ada respon terkait tambang tersebut,” ucap Dm.
Kami konfirmasi kepada Kasat Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Tuban (G) menjawab,” tidak punya wewenang, itu wewenangnya propinsi” ucapnya.
Selang beberapa menit kemudian awak media Megaposnews.com minta keterangan dari ketua DPRD Tuban H. Miyadi “Baru mau minta keterangan dari Dinas terkait, tambang tersebut udah mengantongi ijin apa belum,” Jawab Ketua DPRD Tuban.
Awak media kemudian minta ketarangan via chat WhatsApp kepada (B) kepala Dinas lingkungan hidup akan tetapi tidak ada jawaban dan sungguh di sayangkan tidak dikasih jawaban malah Nomer Awak Media di blokir, Kita tindak lanjuti minta pendapat dari Perwakilan Dinas lingkungan hidup (Y) menjawab,” mau di tidak lanjuti,” terangnya.
Hal hal tersebut padahal adanya tambang yang di kelola (M) dan rekan -rekanya itu ada dugaan belum mengatongi ijin, Hanya ijin pemerataan lahan pertanian dan belum ada teguran dari Pihak terkait.
UU nomor 4 tahun 2009 Sudah jelas tapi kenapa masih tetap beraktivitas melakukan pertambangan. Apa kurangnya pengawasan dari pihak Penegak Kebijakan Kabupaten Tuban.
Sebut saja (J) warga Desa sekitar. “Dengan adanya tambang tersebut sangat membahayakan pengguna jalan karena banyaknya mobil keluar masuk yang bermuatan tanah uruk dan dampaknya jalan rusak juga licin”. Karena adanya tambang galian C tersebut bisa meperhambat aktifitas masyarakat,” ucap.
Maka dari itu permintaan warga kepada pemangku kebijakan DPRD, Satpol PP, Kepolisian Tuban, Segera bertindak demi masyarakat agar jalan dan lingkungan tidak rusak.
Media hanya jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. “Apa arti ini semua kalau kelu, kesa, masyarakat tidak di hiraukan oleh Pemangku kebijakan. (Damin S)