
Tuban || megaposnews.com di duga maraknya Pungutan dengan dalih sumbangan di sekolah sekolah berstatus Negri seluruh kabupaten Tuban perlu tindakan yang tegas dari pemerintah dan dinas terkait pasalnya dengan beredar simpang siurnya kebijakan dari pemerintah tentang PERMENDIKBUD No 60 Th 2011 jo Permendikbud No 75 Th 2016 tentang larangan sumbangan atau pungutan dengan alasan apapun kepada murid dan wali murid, malah membuat bingung sebagian wali murid.
Ramainya kabar desas desus sumbangan yang terjadi di sekolah sekolah khususnya di kabupaten Tuban membuat resah sebagian wali murid pasalnya di era ekonomi yang lagi sulit pihak sekolah tak henti hentinya mengharuskan siswanya untuk membayar pungutan dengan dalih sumbangan akibat kejadian itu membuat sebagian wali murid meradang.
Kejadian itu terjadi di SMPN 1 Parengan kecamatan Parengan kabupaten Tuban, ramainya pemberitaan oleh awak media tentang pungutan dengan dalih sumbangan itu terus bergulir dan seakan akan tak menggubris keluhan para wali murid dan tetap melanjutkan kebijakan tentang penarikan pungutan untuk program sarana prasarana sekolah.
Padahal mengutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI di tegaskan, sumbangan memang bisa di minta dari murid maupun wali murid, tetapi tidak untuk seluruh orang tua siswa karena sifatnya sukarela, ketika sumbangan itu di berlakukan untuk seluruh orang tua siswa, itu jatuhnya jadi pungutan dan sekolah harus melihat kemampuan orang tua siswa,
Sehingga meskipun istilah yang di gunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut di tentukan jumlah dan jangka waktu pungutannya, bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan wali murid maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan, sebab sumbangan pendidikan di berikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan, jika demikian, patut di duga komite sekolah melakukan pungutan Liar.
Dari ramainya keluh kesah wali murid terkait pungutan dengan dalih sumbangan, wali murid sebut saja J kepada awak media mengatakan “iya mas memang pas rapat bersama komite sumbangan dan itupun semua walimurid harus menyumbang dengan nominal yang berbeda beda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 300.000 dan gak mungkin mas orang tua tidak menyumbang ya kan takut nanti anaknya jadi beban mental dan bisa bisa di buly sama teman temannya di sekolah, ya kuat gak kuat tetap bayar mas tuturnya kepada awak media.
Dan kemudian awak media megaposnews.com merapat ke dinas pendidikan kabupaten Tuban Senin 08/11/2022 Rachmad yang menjabat sebagai PLT kepala dinas pendidikan di Tuban.
Kepada awak media Rachmad mengatakan “iya mas soal sumbangan di SMPN 1 Parengan memang ada dan itu di lakukan oleh komite sekolah bersama kepala sekolah dan jajarannya, dan mengacu Permendikbud pasal 1 ayat (4) nomor 75 tahun 2016, tidak menyalahi aturan asal secara sukarela dan tidak memaksa, soal prakteknya di lapangan bagaimana saya kurang tau mas,” pungkasnya.
Dan di tempat terpisah yang anaknya pernah sekolah di SMPN 1 Parengan karena anaknya sudah pindah sekolah kepada awak media Kamis 11/11/2022 mengatakan” ya memang terkait rapat dengan komite itu sukarela mas tapi pernyataan dari pihak komite soal sumbangan itu seolah olah seperti kewajiban dan mengikat karena seluruh wali murid di sodori formulir sumbangan ya kami sebagai wali murid ya pasti ngisi nominal mas Ya kasian anak anak nanti jadi beban mental dan jadi bulyan teman temanya apabila tidak mengisi formulir permintaan sumbangan dari pihak komite dan kepala sekolah pungkasnya kepada awak media megaposnews.
Kepala sekolah SMP negeri Parengan 1 di info dari dari media megapos news tidak ada jawaban sama sekali ada nya dugahan pungli yg di lakukan atas nama komite tersebut karna dia mengatakan tidak besalah. yg di sampaikan dengan Rahmat sebagai Plt pendidikan Tuban.
Padahal hal demikian itu ada pradugahan di setujui dengan kepala sekolah ,,tanpa ada persetujuan dari kepala sekolah tidak mungkin anggota komite menjalankan tugas ..yang merugikan wali murid .
Sebelum berita ini di naik awak media juga minta pendapat dari Miadi sebagai ketua DPRD Tuban ,lewat wasf atau ponsel dia menjawab tidak boleh,” menarik dengan wali murid dengan alasan apapun.
Reporter Damin s