Aksi ini adalah bentuk protes kepada Pt.Bfi Finance yang arogan dalam menyelesaikan permasalahan keridit bermasalah dengan cara merampas obyek jaminan berupa 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga Hybrid 1.3 M/T Tahun 2017 No.pol W1802 EA Milik konsumen yang bernama EKO DWI PRASETYO Warga Desa Sungelebak Kec.Karangeneg Kb.Lamongan.
Perampasan mobil di picuh adanya keterlambatan 4 Angsuran , walaupun Konsumen ada titipan angsuran dan bersedia membayar sesuai keterlambatan angsuranya , di PT. BFI Finance bersikuku memintak pelunasan seluluhnya ditambah dengan beban biaya penarikan sebesar 14 juta. Hal ini adalah pemerasan dan upaya PT. BFI Finance merencanakan program harta masyarakat dengan menghalalka segala cara.
Cara penyelesain tersebut yang memicuh kami semua untuk menyampaikan protes dan menggelar Aksi Demontrasi untuk mengingatkan kepada PT.BFI Finance.
LSM ILHAM NUSANTARA ada 7 hal
1.Bpkb adalah jaminan fidusia yang merupakan milik bersama konsumen.
2.Obyek jaminan fidusia/mobil barang milik konsumen seutuhnya.
3.pihak ke tiga yang dimaksud dalam perjanjian sesuai undang-undang adalah juru sita pengadilan Negeri bukan para debt colletor PT.CAKRA.
4.Eksekusi jaminan wajib adanya penetapan pengadilan dan wajib didampingi kepolisian, tidak di perbolehkan main rampas seperti cara yang dilakukan PT.BFI Finance dengan cara merampas mobil dijalan mengunakan jasa preman yang menghalalkan segala cara untuk dapat menguasai obyek jaminan.
5.Banyaknya korban perampasan yang dilakukan oleh PT. Bfi finance yang menjadi teror bagi konsumen/masyarakat yang Mengakibatkan kemiskinan.
6.Jika konsumen bersedia membayar sesuai keterlambatan angsuran, seharusnya PT.BFI finance bisa menerima bukan malah memintak pelunasan seluruhnya dan tidak memberikan pilihan lain yang menyulitkan konsumen.
7.PT.BFi finance kebal hukum dan bertangan besi, juga diduga menggunakn strategi mafia dalam melakukan usahnya.
Tuntutan dari pihak ILHAM NUSANTARA terhadap PT.BFI Finance ada 4 poin
1.Kembalikan mobil nopol W 1802 EA kepada pemilik kendaran tanpa syarat
2.Hadirkan pelaku eksekusi objek jaminan fidusial dari Pt.Cakra
3.PT. Bfi bernjanji tidak membikin teror terhadap masyarakan dengan mengunakan debcolektor
4.Permohonan ma’af PT.BFI atas kesalahan penyelesaian konsumen yang tidak sesuai dengan undang-undang di hadapan publik
Alhasil dari demo pada hari kamis tangal 03-10-2022. Munculnya perjanjian yang telah ditandatangani dari pihak BM Marketing PT.BFI CABANG TUBAN. (Bersambung)
(Tim/Red)