SANGGAU, KALBAR – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Pos Entabang Menerima Penyerahan secara kesadaran dan sukarela 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis lantak dari warga perbatasan Dusun. Merau Rt 03 Desa.
Entikong Kecamatan. Entikong Kabupaten. Sanggau, berkat komunikasi sosial (Komsos) dialogis yang sering dilakukan secara intens oleh anggota satgas pamtas sehingga berhasil merebut hati rakyat (winning the heart) dan menjadikan pemahaman kesadaran masyarakat perbatasan, bahwa kepemilikan senjata api rakitan secara pribadi yang mereka simpan dengan tujuan tertentu merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan Undang-Undang khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Senin, 10 Oktober 2022.
Dansatgas mengatakan penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga Perbatasan ini secara kesadaran dan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari anggota satgas, melainkan ini wujud bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) dialogis yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY,” Ujar Dansatgas.
Penyerahan senpi rakitan ini bermula Ketika Pos Entabang dipimpin Danpos Serda Okta Ovensius beserta 2 (Dua) orang anggota melaksanakan kegiatan anjangsana ke rumah bapak Inisial ID Dusun Merau dengan tujuan bersilaturahmi dan menanyakan situasi kondisi wilayah binaanya sekaligus menanyakan warga yang masih memiliki senjata api rakitan di wilayah desa binaan tersebut. Imbuhnya.
“Ketika sedang berbincang-bincang dengan komunikasi serta pendekatan yang baik secara persuasif Danpos Serda Okta Ovensius menanyakan keadaan daerah sini kerawanan keamanan, kegiatan masyarakat setempat, dan senjata-senjata rakitan atau jenis lainnya yang mungkin masih ada warga yang memiliki/menyimpannya”.
Danpos Entanbang melalui komsosnya secara dialogis dan persuasif memberikan pemahaman kepada masyarakat perbatasan yang pada hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi, mengenai tentang larangan memiliki atau menyimpan senjata api illegal atau rakitan oleh masyarakat, yang menurut informasi yang didapatkan sebagian besar warga masyarakat daerah binaan tersebut masih sering ada yang berburu ke hutan yang dimungkinkan masih ada yang memiliki atau menyimpan senjata rakitan tersebut” Ujar Danpos.
Danpos Entabang Serda Okta Ovensius melalui komsosnya yang persuasif berhasil merebut hati bapak inisial ID dan akhirnya secara sadar dan ikhlas tanpa ada unsur paksaan bapak tersebut menyerahkan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis lantak. Ujarnya.
Keberhasilan komunikasi sosial secara dialogis, kata Dansatgas harus terus dilaksanakan oleh semua jajaran personil satgas pamtas yonif 645/Gty untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal. Bukan mustahil nantinya masyarakat juga akan memberikan kontribusi positif laporan apa bila ada barang-barang illegal yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin. Terang Dansatgas.
“Upaya tersebut akan terus dilaksanakan oleh jajaran satgas pamtas yonif 645/Gty di wilayah sector barat Kalimantan Barat, untuk bisa mengajak masyarakat perbatasan secara sadar dengan bersama-sama menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia di wilayah perbatasan,” tutup Dansatgas. (**)
Autentikasi Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY