Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang tertib dalam berlalu lintas terus digelar oleh Polres Blora Polda Jawa Tengah. Salah satunya yang dilakukan melalui tim Satuan Tugas, (Satgas) Operasi Zebra Candi 2022.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan cara pembagian stiker dan pamflet kepada masyarakat yang melintas di kawasan simpang 4 Blok T Kecamatan Blora.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini tidak berorientasi pada Gakkum Lantas atau Tilang namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan kegiatan penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasat Lantas AKP Noach Hendrik,SIK,MA mengungkapkan bahwa ada beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 ini diantaranya :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI
2. Pengguna Ranmor yang melanggar Apil
3. Pengemudi Ranmor yang melanggar rambu atau marka
4. Pengemudi Kendaraan Tidak wajar
5. Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur
6. Berboncengan Lebih dari satu orang
7. Pengemudi Roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Pengemudi motor yang melebihi batas kecepatan maksimal
9. Pelanggaran Overload atau Tata Cara Muatan.
“Harapannya masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas.
Rita, salah satu warga kecamatan Jepon yang melintas mengaku senang dengan cara edukasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian. “Tentunya kami senang, Polisi peduli terhadap keselamatan warga. Namun demikian harapannya kegiatan edukasi seperti ini dilakukan secara berkelanjutan tidak hanya saat momen operasi saja,” kata Rita. (**)