Sering kali penemuan proyek pengerjaan jalan lingkungan mencuat tidak bertuan/siluman, terutama pengerjaan proyek jalan lingkungan di Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur. Ternyata sejak awal dimulai pengerjaan proyek tersebut sampai titik akhir ( di hotmix ) benar-benar telah menabrak aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012.mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah di biayai oleh negara itu wajib memasang plang papan nama proyek yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan Nomot kontrak waktu pelaksanaan kerja.
Tetapi pengerjaan proyek pengaspalan atau hotmix jalan yang ada di jalan Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur itu diduga benar-benar tak bertuan ( seperti proyek siluman ). Apa arti ini semua kalau semua proyek di bumi wali Tuban di kerjakan asal jadi karna diduga kurang nya pengawasan dari dinas terkait.
Kesannya nampak sangat bahwa pengerjaan proyek jalan lingkungan tersebut asal jadi saja. Kasar juga tipis sekali
Dari fihak media klarifikasi dengan instansi terkait melalui whatsapp tidak diberi jawaban dan di telepon juga tidak di angkat sama sekali. Padahal kami cuma ingin klarifikasi tentang proyek tersebut
Ini salah siapa…? Karna uang rakyat kok asal di kerjakan
Sedangkan dari masyarakat setempat seharusnya faham asal usul proyek pengerjaan jalan lingkungan tersebut. bukan malah ditutup -tutupi, uang negara yang digelontorkan buat semua jenis pengerjaan proyek apapun itu harus terbuka biar masyarakat tahu asal muasal dana dari mana sebenarnya itu uang dari rakyat untuk rakyat dan kembali ke rakyat (tim)