Kab.Probolinggo // megaposnews.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KRI) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam mendapat apresiasi berbagai pihak.
Salah satunya apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo atas OTT Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur atas dugaan kasus suap alokasi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, OTT atas kasus penyelewengan dana hibah tersebut tidak sampai di tingkat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saja beserta 6 tersangka lainnya yang ditangkap KPK. Namun, juga harus dilakukan di daerah di Jawa Timur.
“Karena data yang kami kumpulkan sejauh ini, kasus ini juga terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Probolinggo dan kami harap KPK segera turun lapangan dan mengecek langsung,” kata pegiat antikorupsi ini, Jum’at (23/12/2022).
Bahkan, menurut Samsuddin, dirinya juga sudah menyiapkan banyak data diperuntukkan kepada KPK dalam dugaan suap atas dana hibah ini jika nanti turun ke Kabupaten Probolinggo. Sebab, ada beberapa desa di berbagai kecamatan yang juga diketahui dan diduga ada praktik serupa.
Cak Sam lira (panggilan akrabnya) membeberkan, seperti yang terjadi di Desa Renteng, Kecamatan Gading yang anggaran dana hibahnya cair sejak tahun 2021 lalu begitu juga di SPJ kan di tahun serupa dan sedangkan untuk pengerjaannya malah dilakukan di bulan Desember 2022 ini.
“Sejatinya kasus ini sudah lama kami laporkan ke KPK, termasuk juga di Kabupaten Probolinggo ini yang memang kami sudah lengkapi semua data dan lain-lainnya untuk nanti akan diserahkan kepada KPK jika data itu diperlukan sebelum turun ke lapangan,” ungkap cak Sam lira.
Dalam kasus dana hibah, lanjut Sam, pencairan dana biasanya menggunakan nama Kelompok Masyarakat (Pokmas). Akan tetapi, nama Pokmas hanya dijadikan modus saja, sehingga ketika dana cair, sekitar 60 persen dana tersebut nanti diberikan kepada oknum mafia.
“Sedangkan dana yang 40 persen itu digunakan pengerjaan yang dilakukan oleh oknum kelompok mafia itu juga yang artinya masih ada kerugian lagi, jadi nama Pokmas hanya dijadikan alat saat pencairan saja dan kasus dana hibah ini cukup masif di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (Tim/**)