Jacob,Banten – keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah memproses mengadili sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat diharap dan ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia mendapat rasa keadilan dalam penegakan hukum yang bermoral dengan etika dan kejujuran. Kecuali akan menjadi catatan sejarah dalam menegakan bangunan demokrasi di Indonesia, keputusan Hakim MK akan sangat menentukan arah pembangunan bangsa dan tata kelola negara untuk masa depan.
Karenanya, putusan Hakim MK sangat ditunggu dan diharap dapat membuat keputusan yang terbaik dengan demi dan untuk keadilan bagi rakyat yang merasa dikhianati akibat pelaksanaan Pemilu yang tidak netral, tidak jujur dan berlandaskan etika serta moralitas, baik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri maupun atas perilaku yang diperbuat oleh peserta Pemilu, khususnya l kandidat calon Presiden serta calon Wakil Presiden yang ditengarai banyak melakukan kecurangan.
Kemenangan yang diperoleh dengan cara yang curang, dapatlah dipastikan tidak akan mendatangkan berkah, apalagi dukungan dari rakyat yang akan ikut menjadi pelaku dalam pembangunan di semua sektor maupun segala bidang. Karena itu demi dan untuk kelangsungan berbangsa dan bernegara yang lebih tertib dan baik, suara hati nurani rakyat harus didengarkan dan menjadi perhatian yang sepatutnya agar tidak sampai menjadi pusaran puting beliung yang mengancam tatanan hidup kita semua.
Suara rakyat sebagai suara Tuhan seperti yang diekspresikan oleh segenap pendukung dari pengajuan masalah sengketa Pemilihan Presiden pada tahun 2024, jelas dapat dipahami sebagai representasi dari harapan rakyat Indonesia untuk mendapat perlakuan yang adil dan jujur untuk kemudian bisa ikut memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga bangsa dalam partisipasi aktif menjaga ketertiban, ketenteraman serta keharmonisan menata masa depan yang lebih baik, tertib dan beradab, untuk kemudian meraih kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.
Gelombang unjuk rasa serta dukungan terhadap upaya memperoleh perlakuan adil melalui MK merupakan jalan terakhir dari segenap usaha segenap eksponen bangsa untuk memperoleh kebenaran yang berkeadilan. Karena itu, sulit untuk dibayangkan bila harapan rakyat terhadap perlakuan keadilan itu kandas, terpiuh di meja hakim dalam sekejap. Sementara perjalan bangsa dan negara masih masih panjang akan ditempuh dengan beragam rintangan dan hambatan yang harus dihadapi bersama.
Kekecewaan rakyat yang terus berlarut dan berkepanjangan sangat berbahaya untuk terus dibiarkan. Apalagi kemudian, kembali berujung pada pengabaian yang dapat dipahami sebagai sikap khianat yang sulit untuk dimaafkan. Akibatnya, tentu saja dapat segera dipastikan, kemarahan rakyat tak lagi mampu ditahan untuk dikendalikan.
Banten, 29 Maret 2024