Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Agenda yang dihelat melalui Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II tersebut dilakukan dengan metode desk RP3KP.
Adapun kegiatan tersebut digelar dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah (Pemda) yang menjadi lokasi percontohan. Pemda tersebut terdiri dari 3 pemerintah provinsi (Pemprov), 34 pemerintah kabupaten (Pemkab), dan 22 pemerintah kota (Pemkot). Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi.
Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan, berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Karena itu penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman digagas dengan tujuan menuju rumah yang layak, aman, dan terjangkau.
Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan urusan konkuren yang dibagi antaran pemerintah pusat dan daerah. Sebab itu, karena menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkeaitan dengan pelayanan dasar, maka penyelenggaraannya dilakukan melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Tak hanya itu, kebijakan itu juga perlu menjadi prioritas bagi daerah.
Teguh melanjutkan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemda mempunyai tugas menyusun RP3KP. Menurut Teguh, RP3KP merupakan suatu instrumen yang dapat mengintegrasikan sistem perencanaan pembangunan daerah dan penataan ruang wilayah di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam penyusunannya, kata dia, RP3KP perlu mengacu pada kebijakan penataan ruang yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, sebagai dokumen perencanaan teknis sektor perumahan dan kawasan permukiman, RP3KP juga akan menjadi masukan dalam perumusan isu strategis, permasalahan, serta kebijakan maupun strategi dalam RPJMD.
“RP3KP merupakan dokumen penting yang menjadi acuan seluruh stakeholders dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Namun masih terdapat provinsi atau kabupaten/kota yang belum mempunyai dokumen tersebut hingga saat ini. Kendalanya antara lain adalah dukungan basis data PKP yang terbatas, serta rendahnya kesadaran pemerintah daerah dan DPRD yang terkait kedudukan RP3KP sehingga penyusunan RP3KP masih belum menjadi prioritas,” ujar Teguh.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, Sejauh ini 2 Daerah yang telah menyusun Dokumen RP3KP dan telah menerbitkan perda RP3KP, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Maros. Sedangkan daerah yang sudah menyusun RP3KP namun masih dalam proses legislasi dokumen sebesar 71%. Selanjutnya sebanyak 15,3% daerah sedang menyusun tahap penyusunan profil dan penyusunan rencana. Terakhir masih ada 8 daerah atau sebesar 13,6% yang belum menyusun atau menganggarkan untuk penyusunan RP3KP
Dia menjelaskan, peningkatan kapasitas daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu faktor kunci bagi Pemda dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan PKP. Dalam konteks tersebut, Teguh mengatakan setidaknya terdapat tiga aspek dalam meningkatkan kapasitas. Aspek tersebut yakni peningkatan kapasitas kebijakan PKP, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM). Adapun peningkatan kapasitas terkait kebijakan akan difokuskan kepada penyiapan berbagai regulasi strategis.
Di akhir sambutannya, Teguh menekankan kepada Pemda agar ke depan dapat menyusun kebijakan serta strategi pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang akuntabel dan berkualitas.
“Pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024, daerah harus menyusun dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) yang diharapkan telah mengarusutamakan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” pungkas Teguh. (*)