Widang – Setelah ditutup beberapa bulan akibat adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), Pasar Hewan Ternak di Tuban dan Jatirogo kembali akan dibuka.
“Hal itu disampaikan oleh Dinas Ketahanan pangan dan pertanian perikanan saat bertemu dengan Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H., M.H., di ruang kerjanya, Jum’at (30/9/2022).
Menurut Kapolsek yang memberi keterangan kepada Kontributor, dibukanya kembali pasar hewan tersebut seiring sudah terkendalinya kasus PMK dengan cukup baik.
“ Meski sudah di buka kembali, disampaikan oleh Kapolsek supaya SOP harus dilaksanakan di lapangan, agar pasar hewan tidak menjadi tempat penyebaran PMK, ” ujarnya.
Tadi dalam koordinasi dengan Polsek Widang, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kecamatan Widang menyebutkan, salah satu SOP tersebut adalah hewan yang diperjualbelikan harus sehat.
“Hewan yang berasal dari luar kota, harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dari dokter hewan yang berwenang,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menyatakan, sebelum hewan yang datang dari luar harus diperiksa melalui penyekatan. Petugas gabungan akan kita hadirkan saat kegiatan, ” terang Kapolsek.
Sebagai informasi, sesuai dengan hasil koordinasi hari ini, untuk kegiatan penyekatan PMK dilaksanakan personil gabungan di depan Kantor Polsek Widang. Untuk kegiatan sudah terjadwal, akan kita mulai tanggal 2 Oktober 2022, ” pungkas Kapolsek.
Kontributor : B2
Published ::Polsek