Pasuruan – Setelah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu akhirnya 2 orang pejabat dinas pendidikan dinyatakan bersalah oleh Bawaslu. Kedua pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pasuruan, HS, dan anak buahnya, yakni Kabid PAUD, NS.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran netralitas ASN. Seperti yang disampaikan Bawaslu setelah melakukan serangkaian penelusuran, pemeriksaan hingga klarifikasi sejumlah pihak.
Selain dianggap ikut membantu serta memfasilitasi salah seorang caleg DPR RI yakni Irsyad Yusuf, dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Kegiatan disdikbud di daerah Purwosari itu disusupi kepentingan politik.
Beberapa peraturan pun mereka langgar, pertama UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, Pasal 9 UU 20/2023 tentang ASN. Ketiga, Pasal 5 huruf N angka 5 PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan keempat yang mereka langgar yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara 6/2022. Aturannya jelas disebutkan ASN aktif tidak boleh terlibat dalam kegiatan apapun yang bermuara pada politik praktis untuk pemenangan caleg atau parpol.
Arie Yoenianto ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, kamis,(1-2+2024),menegaskan, dari hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut.
Untuk itu, kata Arie, pihaknya akan segera mengirimkan berkas pemeriksaan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, lembaga itulah yang berwenang menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar.
”Hari ini kami kirimkan hasil temuan Bawaslu yang sudah dibuat sebuah rekomendasi ke KASN. Nanti, lembaga itu yang akan menentukan sanksinya seperti apa. Kami juga kirimkan tembusan kepada Pj Bupati,” tegas Arie.
Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan Zahid menerangkan, Bawaslu sudah memeriksa 10 orang dalam proses penelusuran dan klarifikasi. 6 orang ASN, dan sisanya perwakilan dari IGTKI dan Himpaudi.
Dikatakannya, Bawaslu juga sempat memeriksa caleg DPR RI tersebut. Disampaikannya, indikasi pelanggaran netralitas ASN itu berawal dari kegiatan rakor IGTKI dan Himpaudi akhir tahun 2023 kemarin.
Dalam acara yang dihadiri mayoritas ASN tersebut, kata Zahid, caleg itu juga hadir. Dia menyampaikan permohonan doa dan dukungannya agar proses pencalegannya lancar dan terpilih sebagai wakil rakyat dari PKB.
“Kegiatan digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Caleg diberikan waktu oleh kadis menyampaikan ucapan terima kasih, permohonan maaf serta doa restu dan dukungan ke peserta rakor,” ujarnya.
Bahkan Bawaslu juga menemukan adanya pembagian bingkisan dalam tas berwarna hijau yang berisikan minyak goreng, gula, mie instan serta stiker bergambar caleg DPR RI tersebut, dan itu dibagikan ke peserta rakor.
”Berdasar bukti dan fakta yang didapat dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa dan kajian hukum, perbuatan dua terlapor memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan netralitas ASN,” tutupnya.