PATI – Ratri Wijayanto selaku Kepala Diskominfo Kabupaten Pati memberikan paparan terkait media cetak,online dan Televisi.” hal ini merupakan tahap baru buat kami di acara “Regsostek” BPS Kabupaten Pati yang berlangsung di Hotel New Merdeka Pati.
Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.
Definisi jurnalistik di atas seperti dikemukakan Roland E. Wolseley dalam buku Understanding Magazines (1969): jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada suratkabar, majalah, dan disiarkan,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Pati saat memberikan Sambutan, Selasa (18/10/22).
Untuk Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Dalam melaksanakan Teknik Jurnalistik (Journalism Skills) adalah keahlian atau keterampilan khusus dalam hal reportase, penulisan dan penyuntingan berita, serta wawasan dan penggunaan bahasa jurnalistik atau bahasa media.
Teknik Reportase: Observasi, Wawancara, Studi Literatur. Wartawan harus piawai wawancara dan mengamati peristiwa. Wartawan juga harus andal dalam riset data atau studi literatur.
News Writing. Penulisan berita adalah keterampilan utama wartawan.
News Reporting (for Radio/TV): News Reading, Spoken Reading, News Script Writing). Khusus wartawan media elektronik (TV/Radio) harus piawai menyajikan berita (news presenting) secara langsung (live report) ataupun menjadi presenter berita di studio.
Editing. Wartawan harus piawai menyunting naskah sebelum dipublikasikan.
Bahasa Jurnalistik. Wartawan harus menguasai kaidah bahasa jurnalistik, yakni bahasa pers atau bahasa media, dengan ciri khas ringkas, lugas, dan mudah dipahami.
Secara praktis, dasar jurnalistik yang wajib dimiliki wartawan adalah keahlian meliput perisiwa, menulis beritanya, melakukan wawancara, dan menaati kode etik.
Lanjut, Terkait Bahasa Jurnalistik –disebut juga bahasa media, bahasa pers, bahasa koran, atau bahasa wartawan– adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menulis berita dengan karakteristik singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, dan menarik.
Pakar bahasa Indonesia Jus Badudu menyatakan, bahasa jurnalistik harus sederhana, mudah dipahami, teratur, dan efektif.
Ringkas: Bahasa jurnalistik itu hemat kata (economy of words), memilih kata dan kalimat ringkas, karena keterbatasan ruang dan durasi, termasuk menghindari Kata jenuh dan kata Mabazir.
Lugas: menggunakan kata/kalimat denonatif, satu pengertian, tidak ambigu, dan langsung ke poko masalah (straight to the point) alias tidak bertele-tele.
Ratri Wijayanto Menambahkan bahwa peran media sangat mendukung kegiatan pemerintah, TNI-Polri, perusahaan dan juga membantu masyarakat dalam kehidupan sehari- hari dalam menyuarakan keadilan disetiap penjuru wilayah.
Media massa merupakan salah satu mitra bagi pemerintah, terutama dalam hal mengawal kebijakan pemerintah.” Sehingga kebijakan dan program pemerintah tidak keluar dari aturan serta media menjalakan perannya sebagai pengontrol Sosial,” ungkap Ratri Wijayanto.(**)