
Kab.Probolinggo // megaposnews.com – Sebagai tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pencegahan korupsi melalui tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi ASN di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Probolinggo, Senin (14/11/2022).
Pada dasarnya KPK RI berharap agar setiap daerah khususnya Kabupaten Probolinggo melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Di Kabupaten Probolinggo, tata kelola pemerintahan itu di jabarkan dalam 8 area intervensi.
“Ke delapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan PBJ, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola keuangan desa. Inilah delapan area yang menurut KPK RI itu sangat rentan dan potensi adanya korupsi,” kata Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.
Menurut Herman, 8 area intervensi ini bisa dilakukan di Dinas Perkim dan Pertanahan. Bagaimana perencanaan dan penganggaran, pengadaan PBJ, perizinan, pengawasan APIP dari internal, manajemen ASN apakah sudah ada sistem merit dan punishman terhadap pegawai dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi.
“Termasuk pemotongan pajak, bagaimana menyimpan dan menyetor pajak. Apakah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Bagaimana melakukan inventarisasi BMD, termasuk mekanisme berita acara setiap ASN yang menggunakan aset dan tata kelola keuangannya,” jelasnya.
Herman menerangkan bahwa tugas dari Inspektur Pembantu Bidang Investigasi memang fokusnya kepada pencegahan koruspi dan pengusutan atau pengungkapan atas indikasi tindak pidana koruspi. Namun kali ini fokusnya kepada aspek pencegahan korupsi.
“Memang ada kesempatan, sehingga kami melakukan penguatan di Dinas Perkim dan Pertanahan untuk pencegahan korupsi. Beberapa titik kritis dan potensi kerawanan harus direspon oleh semuanya,” terangnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan kegiatan ini diberikan dalam rangka mendorong Dinas Perkim dan Pertanahan itu melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas, pokok dan fungsinya agar target, sasaran dan tujuan sebagaimana yang ada di renstra bisa tercapai dengan baik.
“Pemahaman tentang korupsi itu perlu disampaikan kepada seluruh ASN. Apalagi untuk memperkuat mutu ASN yang berakhlak. Berakhlak itulah yang menjadi dasar bagi seluruh ASN untuk mengurangi dan meminimalisir adanya tindakan dan perilaku yang mengarah kepada tipikor,” tegasnya.
Herman menerangkan didalam ilmu dari para ilmuwan berkaitan dengan perilaku menyimpang dan fraud sesuai dengan Tipikor dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 diantaranya menyangkut kerugian Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.
“Seringkali ASN mau melakukan fraud dan perilaku meyimpang karena ada dasarnya. Biasanya berkaitan dengan keserakahan, kesempatan dan kebutuhan. Itu yang seringkali menjadi penyubur dan pendorong adanya terjadinya fraud dan perilaku menyimpang terhadap korupsi,” ujarnya.
Didalam penyelenggaraan pemerintahan, kemungkinan terjadinya fraud dan perilaku menyimpang hampir semua terjadi di entitas. Karena memang ini sifatnya manusia yang dipenuhi oleh keserakahan, kebutuhan dan kesempatan untuk melakukan hal itu.
“Untuk mengurangi itu, maka setiap OPD harus mengimplementasikan reformasi birokrasi dengan 3 sasaran meliputi birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Ini yang menjadi sasaran dari reformasi birokrasi sehingga kalau itu diterapkan akhirnya sasaran yang akan tercapai di setiap OPD,” ungkapnya.
Herman menegaskan untuk mencegah adanya korupsi maka perlu dilakukan penguatan pengawasan internal melalui identifikasi resiko, penilaian resiko, mitigasi resiko dan pengendalian resiko. Jika itu bisa dilakukan, maka organisasi didalam melakukan proses bisnis itu akan mendapatkan capaian yang lebih baik sesuai dengan target.
“Apalagi proses bisnis itu dengan memanfaatkan anggaran yang ada, bagaimana anggaran itu menjadi pendorong adanya nilai yang lebih manfaatnya. Value of moneynya tercapai. Sebagaimana kalau kita hanya melakukan kegiatan yang berorientasi pada penyerapan tidak berbasis kinerja, maka value of moneynya kurang. Ini yang harus diperhatikan pimpinan OPD agar value of moneynya itu yang berbasis pada outcome bisa dilakukan,” pungkasnya.
Pewarta : Edi D/Hms